TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Aviliani, mengatakan orang kaya di Indonesia sudah mencapai 50 juta orang. Selain itu, kelas menengah dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, yakni Rp 4,5 juta per bulan, berjumlah 50 juta orang.
"Jadi minimal Indonesia harus punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) sebanyak 100 juta. Sekarang, wajib pajak kita hanya 12 juta orang. Itu pun belum semuanya menyerahkan SPT (surat pemberitahuan) dengan benar, " kata Aviliani dalam Tax Corner Ikatan Akuntan Indonesia di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.
Aviliani berujar, untuk memperbaiki basis pajak, pemerintah sudah meluncurkan program amnesti pajak (tax amnesty). Namun, menurut dia, peserta tax amnesty kebanyakan merupakan masyarakat yang sudah memiliki NPWP. "Yang belum punya NPWP ternyata belum banyak yang ikut. Mungkin ada, tapi persentasenya masih kecil," tuturnya.
Saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat menyusun Undang-Undang Amnesti Pajak, penduduk yang belum mempunyai NPWP mencapai 60 juta orang. "Waktu itu, PTKP belum naik. Namun terus terang, sampai saat ini, tax coverage kita masih rendah," ujarnya.
Saat ini, menurut Yoga, penduduk yang sudah memiliki NPWP mencapai 32 juta orang. "Jadi PR kita besar karena mesti meng-NPWP-kan lagi 20 juta atau lebih. Namun itu bukan masalah Ditjen Pajak saja. Ini masalah bangsa ini secara keseluruhan, bagaimana kita mendorong orang punya kesadaran membayar pajak," katanya.
Melalui tax amnesty, menurut Yoga, terdapat penambahan 27 ribu wajib pajak baru. Selain itu, terdapat 128 ribu wajib pajak yang selama bertahun-tahun tidak pernah melaporkan SPT akhirnya mengikuti tax amnesty. "Tambahan NPWP tahun lalu 2,5 juta. Namun fokus kita tidak hanya menambah NPWP, melainkan dibarengi tingkat kepatuhan," ucapnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI