TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau sebesar 9,1 persen tahun ini. Tarif tersebut naik dibanding 2016 yang dipatok 8,7 persen dan 2015 sebesar 8,4 persen.
Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Senin, 9 Januari 2017, penetapan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Baca : Sekolah di Lima Kota Menolak Menjadi Sasaran Industri Rokok
Hasil tembakau yang dimaksud adalah sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lain. Menurut peraturan tersebut, PPN atas penyerahan hasil tembakau itu dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan nilai lain. Beleid tersebut berlaku efektif 1 Januari 2017.
Saat ditemui di kantornya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara berujar, kementeriannya ingin tarif PPN hasil tembakau kembali ke ketentuan umum. Rencananya, pemerintah menormalisasi PPN hasil tembakau menjadi 10 persen secara bertahap hingga 2019.
Baca : Sering Terpapar Asap Rokok, Anak Rentan Kena Gangguan Mental
Namun Suahasil enggan menjelaskan secara detail kapan tarif PPN hasil tembakau sebesar 10 persen akan ditetapkan. "Sekarang adalah 9,1 persen, final. Ya sudah, itu aja dulu. Itu kan baru diputuskan, baru berlaku. Arahnya tetap ke normal (pada 2019). Kapan? Nanti kami diskusikan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu menuturkan rencana normalisasi PPN hasil tembakau menjadi persen perlu dikaji lebih lanjut. Rencana normalisasi itu dinilai akan semakin membebani industri.
Willem mengatakan industri rokok sudah mengalami kenaikan rata-rata cukai menjadi 10,54 persen pada 2017. Bila ada pengerekan lagi dalam bentuk PPN, ujar dia, beban industri rokok bakal bertambah berat. Dari tahun ke tahun, volume produksi rokok semakin menurun.
ANGELINA ANJAR SAWITRI