TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dari 20 juta wajib pajak yang harus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), baru 600 ribu orang yang mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty). Ini kurang dari 3 persen dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.
"Ini menunjukkan tingkat kepatuhan menjadi sentral masalah kita. Dari 20 juta wajib pajak wajib SPT, baru 12,7 juta yang memasukkan SPT. Artinya, baru sekitar 63 persen. Ini persoalan," kata Awan dalam Tax Corner Ikatan Akuntansi Indonesia di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.
Pada 2016, menurut Awan, realisasi pendapatan negara di sektor perpajakan hanya mencapai Rp 1.105 triliun. Dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 sebesar Rp 1.335 triliun, realisasi tersebut hanya mencapai 81,5 persen. "Dari angka-angka itu, kita punya masalah dalam merealisasikan," ujarnya.
Baca Juga: Menteri Jonan Minta Pengusaha Tambang Ikuti Amnesti Pajak
Awan kembali menegaskan, rendahnya realisasi tersebut diakibatkan oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yang rendah. Selain itu, menurut dia, kapasitas Direktorat Jenderal Pajak juga bermasalah. "Karena itu, pada 2016, pemerintah meluncurkan amnesti pajak. Bisa jadi Ditjen Pajak yang salah karena tidak mampu," ucapnya.
Di sisi lain, Awan memaparkan, target penerimaan perpajakan pada 2017 cukup tinggi. Dalam APBN 2017, target pendapatan mencapai Rp 1.750,3 triliun. Adapun target pendapatan perpajakan mencapai Rp 1.464,8 triliun yang di dalamnya termasuk bea dan cukai sebesar Rp 157,2 triliun. "Artinya, Ditjen Pajak harus mengumpulkan Rp 1.307,6 triliun."
Untuk mewujudkan target itu, menurut Awan, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penguatan kapasitas Ditjen Pajak pada 2017. Pemerintah akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui pemanfaatan data amnesti pajak. "Optimalisasi data adalah untuk mendorong kepatuhan," katanya.
Baca: Pemerintah Diminta Geser Target Pencapaian Proyek 35.000 MW
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas Ditjen Pajak, kata Awam, Kementerian Keuangan membentuk tim reformasi perpajakan. "Prinsipnya, tim reform adalah bagaimana mendorong peningkatan kapasitas dari institusi Ditjen Pajak, baik dari sisi sumber daya manusia, organisasi, peraturan, teknologi informasi, maupun proses bisnis."
ANGELINA ANJAR SAWITRI