Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Geser Target Pencapaian Proyek 35.000 MW

image-gnews
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas membahas perkembangan pembangunan proyek listrik 35.000 MW di Kantor Presiden, Jakarta, 1 November 2016. Pada sambutan ratas, presiden Jokowi mengancam akan melaporkan proyek-proyek pembangkit listrik yang mangkrak. Tempo/Aditia Noviansyah
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas membahas perkembangan pembangunan proyek listrik 35.000 MW di Kantor Presiden, Jakarta, 1 November 2016. Pada sambutan ratas, presiden Jokowi mengancam akan melaporkan proyek-proyek pembangkit listrik yang mangkrak. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa meminta pemerintah menggeser target pencapaian proyek pembangkit listrik 35.000 Mega Watt (MW) yang semula tahun 2019 menjadi 2022.

"Proyek 35.000 MW masuk akal, tapi rasionalisasi terhadap waktunya itu yang perlu dipertimbangkan. Mungkin walau Presiden Jokowi bilang targetnya tetap, waktu pencapaiannya yang mungkin digeser ke 2021 atau 2022," kata Fabby yang dihubungi dari Jakarta, Minggu 8 Januari 2017.

Fabby mengatakan pemerintah seharusnya bisa melakukan penghitungan ulang kebutuhan listrik lantaran program 35.000 MW ditentukan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen pada 2019.

"Tapi sekarang kenyataannya dalam dua tahun pun pertumbuhan ekonomi hanya 5 persen. Hingga 2020 mungkin ya tidak akan melonjak 7 persen. Itu artinya harus dilihat kebutuhan listriknya, tidak akan sampai 35.000 MW. Jadi sebaiknya dihitung ulang berapa angka yang wajar," kata Fabby seperti dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Fabby menilai program 35.000 MW memang diperlukan guna mendorong rasio elektrifikasi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan  jumlah tersebut akan sulit terealisasi pada 2019.

Pasalnya, kemungkinan hanya pembangkit-pembangkit yang sudah mulai konstruksi pada 2015 hingga 2016 saja yang bisa beroperasi pada 2019. "Dengan target ini (35.000 MW pada 2019), pembangkit yang akan masuk sistem atau COD (commercial operation date) tidak akan 35.000 MW, bahkan di bawah 19.000 MW kalau menurut saya," Fabby berujar.

Pemerintah tetap menargetkan proyek pembangunan pembangkit listrik mencapai 35.000 MW hingga tahun 2019 yang akan masuk dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam RUEN telah diputuskan, walaupun untuk mencapai itu bukan persoalan mudah, Presiden dan Wapres tetap memutuskan itu, tetap merupakan target hingga 2019," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung usai rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.

Pramono menyebutkan walaupun dalam perhitungan baik oleh PLN maupun pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga tahun 2019 kemungkinan hanya bisa dicapai kurang lebih 20.000-22.000 MW,  Presiden tetap menetapkan proyek listrik tetap ditargetkan 35.000 MW.

Menurut Presiden Jokowi, program listrik 35.000 MW bukan saja target tapi merupakan kebutuhan. "Kalau kelebihan saya kira juga tidak masalah asal tidak terlalu banyak karena nanti akan membuat pemborosan di PLN," katanya.

Pramono menyebutkan saat ini konsumsi listrik di Indonesia masih rendah dibanding di negara lainnya yaitu hanya 917 Kwh pada 2015. Sementara di Vietnam sudah 1.715 Kwh bahkan Singapura sudah 9.146 Kwh.

"Kalau kita ingin tumbuh cepat lagi melakukan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air maka kebutuhan listrik akan meningkat," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

7 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

7 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

7 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

8 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) beserta Kepala Kadin Daerah usai konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.


Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

8 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?


Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

8 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

Pansel bakal memilih 10 nama Capim KPK yang selanjutnya diserahkan ke presiden untuk kemudian menjalani fit and proper test di DPR


Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

11 jam lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan rincian kegiatan masing-masing unit Eselon I Kementeria PUPR dalam RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

Soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, Jokowi mengatakan kesiapan ekosistem menjadi hal yang mesti diperhitungkan sebelum meneken Keppres


Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

13 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi buka suara ihwal klarisikasi putra bungsunya, Kaesang Pangarep ke KPK.


Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

15 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

Kaesang mengaku ke KPK naik jet pribadi ke AS karena nenbeng sama teman yang juga akan pergi ke Amerika Serikat.


Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

15 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

Jokowi blak-blakan soal alasan Keputusan Presiden atau Keprres Pemindahan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).