Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Kasus Zahro, Ini Instruksi Kemenhub untuk Nakhoda  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono menerbitkan instruksi pada 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran.

Instruksi Dirjen Perhubungan Laut tersebut diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran serta memperkuat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Menurut Tonny, instruksi tersebut bertujuan mengingatkan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla mengawasi implementasi dari aturan-aturan tersebut. "Selain itu, instruksi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada para operator dan pengguna jasa agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran," kata Tonny dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Januari 2017.

BacaNakhoda KM Zahro Express Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui 

Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa seluruh Kepala UPT Ditjen Hubla untuk memerintahkan para pemilik perusahaan pelayaran, keagenan, dan nakhoda agar sebelum berlayar harus melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang dalam UU Pelayaran. Kewajiban itu, yang pertama, awak kapal wajib memeriksa kesesuaian antara jumlah penumpang dalam manifest dan jumlah penumpang di kapal yang memiliki tiket.

Selain itu, awak kapal juga harus melakukan pengenalan penggunaan baju pelampung serta menunjukkan jalur keluar darurat (emergency escape) dan tempat berkumpul (muster station) serta perintah penyelamatan diri kepada penumpang kapal. "Awak kapal juga harus menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiaanya," ujar Tonny.


Simak: Kapal Tenggelam Ternate, Seorang Penumpang Lansia Tewas

Keberangkatan kapal tradisional yang memuat penumpang, menurut Tonny, juga harus mewajibkan penumpangnya memakai jaket penolong (life jacket). Tonny mengatakan, instruksi tersebut khusus diberikan bagi kapal penumpang yang beroperasi di Kepulauan Seribu, Danau Toba, Lombok, Padang Bai, Tarakan, Kepulauan Riau, Palembang, Ternate, Manado, dan daerah yang menggunakan kapal penumpang tradisional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam instruksi tersebut, Tonny juga meminta kepada seluruh nakhoda untuk menjalankan kewajibannya selama pelayaran, yakni menginformasikan secara terus menerus tentang keadaan cuaca perairan sekitar selama pelayaran, perkiraan cuaca ketibaan, dan perkiraan waktu tiba serta mengarahkan kapalnya untuk berlindung pada tempat perairan yang aman pada saat kondisi cuaca buruk melanda.

SimakZahro Express Terbakar, Menteri Perhubungan Minta Maaf 

Selain itu, nakhoda juga harus memastikan awak kapalnya melaksanakan dinas jaga dengan baik terutama melihat kondisi penumpang dan kapalnya dalam keadaan aman selama dalam pelayarannya, menggunakan dan mengaktifkan semua sarana navigasi, sarana radio komunikasi, serta perangkat pemantau cuaca yang ada di atas kapal, serta berlayar menggunakan kecepatan aman.

Dalam keadaan darurat, Tonny juga menginstruksikan agar kapal menginformasikan kepada stasiun radio pantai yang berkewajiban menyiarkan berita marabahaya kepada seluruh stasiun peneriman. “Kapal juga diwajibkan meminta pertolongan pada semua kapal yang ada di sekitarnya. Kapal-kapal yang berlayar di sekitar lokasi kecelakaan pun wajib memberikan pertolongan kepada kapal tersebut,” ujar Tonny.

Kewajiban lainnya yang harus dilakukan oleh awak kapal jika terjadi keadaan darurat, menurut Tonny, adalah melaksanakan proses evakuasi seluruh penumpang. “Saya juga perintahkan seluruh Kepala UPT Ditjen Hubla untuk selalu mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayaran di wilayah kerjanya masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, dan nyaman,” kata Tonny menegaskan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

2 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

6 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

6 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

7 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

9 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

9 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

9 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

14 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

15 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.