TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tahun ini tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota Jakarta.
Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan aturan yang menjadi acuan pengenaan pajak kendaraan bermotor di DKI adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca: Per 6 Januari, Tarif Penerbitan STNK Rp 100 Ribu
"Kami tegaskan bahwa PKB tidak mengalami kenaikan tarif, masih sama," ujarnya, Kamis, 5 Januari 2017.
Edi menjelaskan, untuk kepemilikan pribadi, bagi kendaraan pertama tetap hanya dikenakan 2 persen. Namun, untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan pajak progresif, yakni naik 0,5 persen setiap kendaraan.
Baca: Aturan Pelat Nomor Cantik Tak Lagi Abu-abu
Pengenaan pajak progresif bagi kepemilikan pribadi untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya itu dimaksudkan untuk pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi. Sementara untuk kepemilikan badan usaha masih dikenakan PKB hanya 2 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap badan selaku pelaku usaha.
Pihaknya berharap masyarakat mendapatkan kejelasan informasi tersebut di tengah informasi kenaikan tarif penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang mulai diberlakukan per 6 Januari 2017.
Baca: Sebuah Pengakuan, Ini Untung-Rugi Punya Pelat Nomor Khusus
Pasalnya, akibat informasi tarif penerbitan BPKB dan STNK tersebut, terjadi antrean panjang dan membludak di sejumlah Kantor Samsat di DKI Jakarta, seperti di Kantor Samsat Jakarta Timur. "Jadi yang naik adalah tarif untuk penerbitan BPKB dan STNK sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Bagus masyarakat membayar lebih cepat, tapi juga harus jelas memahaminya sehingga tidak terjadi simpang siur informasi," ujarnya.
Guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, seluruh kantor samsat di wilayah DKI Jakarta akan buka hingga pukul 22.00 seiring membludaknya warga yang hendak melakukan pembayaran tersebut.
BISNIS.COM