TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta izin impor cangkul tidak digunakan importir. Sebab, kebutuhan cangkul di dalam negeri siap dipenuhi industri kecil menengah (IKM).
"Kalaupun ada izin impornya, saya minta tidak digunakan. Industri nasional siap memenuhi kebutuhan dalam negeri," kata Airlangga di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017.
Baca: Pemerintah Tegaskan Jumlah Cangkul Impor Sangat Kecil
Airlangga menyampaikan hal tersebut setelah menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MOU) antara Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian dengan empat BUMN guna mengamankan pasokan bahan baku untuk memproduksi perkakas pertanian, termasuk cangkul. Empat BUMN yang menandatangani MOU tersebut adalah PT Krakatau Steel, PT Boma Bisma Indra, PT Sarinah, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Melalui MOU itu, produksi alat perkakas pertanian, seperti cangkul, sekop, mata garu, egrek, dan dodos, akan ditingkatkan, baik dari segi kapasitas maupun kapabilitasnya. Airlangga memaparkan, kebutuhan alat perkakas pertanian akan diproduksi oleh industri berskala kecil dan menengah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah 12.609 unit usaha.
Baca: Pemerintah Tunjuk Tiga BUMN Penuhi Kebutuhan Cangkul
“Sentra yang cukup besar terdapat di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Kapasitas produksi cangkul dalam negeri mampu mencapai 14 juta unit per tahun," ujarnya.
Nantinya, PT Krakatau Steel akan memproduksi bahan baku medium carbon steel berbentuk lembaran sesuai dengan kebutuhan industri. Selanjutnya, akan dilakukan proses lanjutan oleh PT Boma Bisma Indra, sehingga menjadi barang setengah jadi, maksimal sampai 75 persen.
Barang setengah jadi tersebut akan didistribusikan ke PT Sarinah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. "Untuk produsen cangkul yang berskala besar atau kecil dan menengah, mereka akan mengolah barang setengah jadi tersebut menjadi alat perkakas pertanian," ujar Airlangga.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada 2016 telah dilakukan impor alat perkakas pertanian non-mekanik, khususnya cangkul, sebesar 86 ribu unit dari total kuota impor 1,5 juta unit.
Sementara itu, kebutuhan cangkul nasional mencapai 10 juta unit per tahun. Dengan kapasitas produksi cangkul dalam negeri sebesar 14 juta unit per tahun, diharapkan industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan cangkul nasional.
ANTARA