TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan ada tiga perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia berkomitmen untuk melakukan penawaran saham perdana atau "initial public offering" (IPO) pada 2017.
Tito mengatakan dua perusahaan itu bergerak di sektor pertambangan dan satu perusahaan di bidang properti. "Mereka bilangnya, 'Saya mau tahun ini (IPO)'," kata dia, seusai bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017.
Menurut Tito, tiga perusahaan itu merupakan perusahaan yang kepemilikannya Indonesia, tetapi menggunakan nama asing. Ia juga menuturkan tiga perusahaan itu merupakan bagian dari 52 perusahaan asing incaran BEI yang meraup keuntungan dengan pertumbuhan pendapatan di atas 50 persen hingga 100 persen.
"Total kapitalisasi pasar (52 perusahaan) besar, bisa Rp300 triliun - Rp400 triliun. Kalau yang tiga perusahaan lumayan besar, 'medium size," ujarnya. "Ukurannya besar-besar, tidak pantas kalau mereka ambil aset Indonesia, maka 'listing' dong di sini."
Baca : Dirut BEI Optimistis Lebih dari 30 Emiten Melantai di Bursa
Tito mengaku telah menyerahkan nama 52 perusahaan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pemerintah bisa "memaksa" puluhan perusahaan itu melantai di bursa Indonesia. "Saya minta tolong Bu Ani (Menkeu) agar pemerintah paksa mereka 'listed' di sini," katanya.
Dalam pertemuan dengan Luhut itu, Tito menyampaikan kondisi terkini pasar modal Indonesia yang bisa digunakan untuk memobilisasi dana guna menunjang pembangunan Indonesia. Tito juga menyinggung perlunya privatisasi BUMN dalam pertemuan tersebut.
Baca : Jusuf Kalla Perintahkan BUMN untuk IPO
Menurut dia, privatisasi BUMN merupakan salah satu upaya investasi yang bisa dilakukan perusahaan "pelat merah".
"Daripada BUMN kita minta PMN (penyertaan modal negara), lebih baik ke pasar modal," ujarnya. Tito mengatakan masih banyak aturan yang harus dipatuhi manajemen perusahaan pelat merah untuk bisa "go public".
Baca : Ini 35 Perusahaan Baru yang Bakal Melantai di Bursa
Ia mencatat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terutama Pasal 74 hingga 86 membuat proses perusahaan pelat merah menjadi panjang untuk melantai di bursa. "Saya rekomendasikan ke Pak Luhut bahwa ini harus ada perbaikan, bagaimana UU direvisi sehingga prosesnya tidak 25 langkah," katanya.
ANTARA