TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Salah satu ketentuan itu mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB).
Dalam ketentuan mengenai penerbitan STNK, untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, untuk baru per penerbitan atau perpanjangan per lima tahun dikenakan biaya Rp 100 ribu. Padahal sebelumnya dalam ketentuan mengenai penerbitan STNK tarif yang dikenakan hanya Rp 50 ribu.
Baca: Sebuah Pengakuan, Ini Untung-Rugi Punya Pelat Nomor Khusus
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, untuk baru per penerbitan atau perpanjangan per lima tahun dikenakan biaya Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 75 ribu.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 itu mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan itu berlaku efektif per 6 Januari 2017.
Baca: Alasan YLKI Tolak Kenaikan Tarif Pengurusan STNK dan BPKB
Sebelumnya dalam penerbitan STNK tidak diatur biaya pengesahan. Namun, pada peraturan yang baru, diatur pengesahan STNK, baik kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, maupun lebih. Untuk pengesahan STNK, untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, per pengesahan per tahun akan dikenakan biaya Rp 25 ribu, dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, per pengesahan per tahun dikenakan tarif Rp 50 ribu.
Adapun untuk ketentuan penerbitan BPKB, bagi kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, baik baru maupun ganti kepemilikan, per penerbitan akan dikenakan tarif Rp 225 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baru ataupun ganti kepemilikan akan dikenakan tarif Rp 375 ribu, dari sebelumnya Rp 100 ribu.
Baca: Pemerintah DKI Akan Sosialisasi Penyesuaian Tarif STNK
Selain itu, ketentuan yang baru mengatur pengujian untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru untuk SIM CI dan CII, serta perpanjangannya. Adapun tarif yang diberlakukan untuk pengujian SIM CI dan CII baru sebesar Rp 100 ribu, dan untuk perpanjangan SIM CI dan CII dikenakan Rp 75 ribu. Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Dalam keterangan persnya kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan kepolisian kepada masyarakat.
Baca: Kenaikan Tarif STNK untuk Perbaikan Layanan
"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini adalah tarif yang ditarik kementerian/lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka, dan kredibel," kata Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PNBP merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis. “Ini sudah tujuh tahun. Jadi untuk tarif PNBP di kementerian/lembaga memang harus disesuaikan karena faktor inflasi dan untuk jasa pelayanan yang lebih baik," ujarnya.
DESTRIANITA | ANTARA