TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan produksi rokok pada 2016 menurun 6 miliar batang dibanding 2015. Semula, produksi rokok mencapai 348 miliar batang, kini tinggal 342 miliar batang. "Setara dengan minus 1,67 persen," kata Heru di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2016.
Baca: Perda Kawasan Antirokok Mulai Berlaku di Mamuju
Menurut Heru, penurunan ini sejalan dengan rencana pemerintah menekan produksi dan konsumsi rokok. Kementerian Kesehatan, misalnya, berupaya membatasi konsumsi rokok dengan pengaturan ruang rokok di perkantoran, rumah sakit, dan tempat umum lain.
Di lain sisi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penindakan rokok ilegal justru meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2015, terjadi 1.474 penindakan rokok ilegal, lalu meningkat 2.259 penindakan pada 2016.
Baca: Linting 1000 Rokok, Buruh Ini Diupah Rp 7400
Menteri Keuangan Sri Mulyani mewaspadai peningkatan peredaran rokok ilegal lantaran kenaikan cukai rokok dengan harga jual eceran (HJE) rata-rata 12,26 persen. Sementara kenaikan rata-rata tertimbang (kenaikan pada seluruh tier) 10,54 persen. Kenaikan ini diumumkan September 2016 dan berlaku per 1 Januari 2017.
Meskipun belum berlaku, penerimaan kepabeanan dan cukai 2016 menunjukkan penurunan dibanding 2015. Realisasi penerimaan bea cukai Rp 178,7 triliun.
Baca: Rokok Keretek Tak Lagi Diekspor ke Amerika
"Penegakan rokok ilegal penting, jangan sampai statistik legal menurun dan tekanan cukai tinggi, tapi merembes menjadi rokok ilegal," kata Sri. Dia tak ingin masyarakat justru mendapatkan rokok dari sumber ilegal.
PUTRI ADITYOWATI