TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memutus kerja sama dengan bank asal Amerika Serikat, JP Morgan Chase Bank, dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Pihak JP Morgan akhirnya buka suara menanggapi hal ini.
“Bisnis kami di Indonesia tetap terus berjalan normal seperti biasa, dampaknya terhadap klien kami juga kecil,” ujar Head of Communications Southeast Asia JP Morgan, Li Anne Wong, melalui surat elektronik kepada Tempo, Selasa, 3 Januari 2017.
Saat ini, JP Morgan Chase Bank akan tetap berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. “Kami masih terus berkomunikasi dengan Kemenkeu untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Li Anne Wong.
Berita terkait: Pemerintah Akhiri Kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank
Surat pemutusan kerja sama dengan JP Morgan sebelumnya dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono, yang menandatangani surat pemutusan kerja sama pada 9 Desember lalu. Keputusan ini juga merupakan lanjutan dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 17 November 2016.
Kementerian menilai analisis JP Morgan yang menurunkan rating Indonesia dari overweight ke underweight (penurunan dua tingkat) berpotensi mengganggu stabilitas keuangan nasional.
Baca juga: Menteri Darmin Pertanyakan Dasar Analisis JP Morgan
Ada tiga hal utama yang dituangkan dalam surat itu. Pertama, pemerintah tidak lagi menerima setoran negara dari siapa pun, melalui seluruh cabang JP Morgan yang ada, per 1 Januari 2017.
Kedua, menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait dengan pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan sebagai bank persepsi.
Berita lain: Pemutusan JP Morgan, JK: Terserah Kami, Bukan Mereka
Terakhir, pemerintah akan segera mensosialisasi kepada semua unit/staf dan nasabah mengenai berakhirnya status sebagai bank persepsi.
GHOIDA RAHMAH | ANDI IBNU