TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengusulkan dua terobosan guna menyukseskan kebijakan amnesti pajak. Kedua usulan tersebut didapat berdasarkan pantauan Hipmi Tax Center selama lima bulan terakhir di 25 provinsi di Indonesia.
"Kalau mau lebih sukses, perlu terobosan. Yang pertama, kami mengusulkan wajib pajak yang memiliki tunggakan diperkenankan mengikuti tax amnesty selambat-lambatnya sampai 31 Maret 2017 dan diberikan perpanjangan waktu melunasi pokok tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2017," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Bahlil Lahadalia dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 2 Januari 2017.
Usulan tersebut berdasarkan hasil temuan bahwa banyak wajib pajak (WP) hendak mengikuti amnesti pajak terkendala dengan cash flow yang terbatas bila harus melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan amnesti pajak.
Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, dengan usulan terobosan tersebut, wajib pajak akan menyadari kewajibannya dan di sisi lain harus meneruskan usaha agar tetap dapat berjalan dan memberikan kontribusi bagi perekonomian negeri.
Adapun usulan kedua dari asosiasi pengusaha itu adalah perlu kebijakan agar penyertaan saham pada perusahaan yang sudah nonaktif atau tidak beroperasi dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Usulan itu lantaran banyak wajib pajak yang menerima imbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham, padahal banyak di antara perusahaan tersebut yang secara fakta tidak beroperasi. "Ada banyak fakta seperti ini yang terjadi di lapangan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menerima penyetoran modal seperti yang tercantum dalam akta pendirian usaha. Karena itu, kami ingin meluruskan permasalahan dan menawarkan solusi demi keadilan para pengusaha dan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty," kata Ajib.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga Sabtu, 31 Desember 2016, jumlah WP yang menjadi peserta program amnesti pajak periode II sebanyak 223 ribu WP.
Jumlah itu lebih kecil dibanding periode sebelumnya, yakni 393.358 WP. Sementara total harta yang dideklarasikan Rp 4.295 triliun terdiri atas harta deklarasi dalam negeri Rp 3.143 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun.
Pada periode I, nilai tebusan amnesti berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp 93,7 triliun. Sementara pada periode II hanya Rp 9,5 triliun. Total penerimaan uang tebusan amnesti pajak selama 1 Juli-31 Desember 2016 sebesar Rp 103,3 triliun. Program amnesti pajak masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2017.
ANTARA