TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengumumkan bahwa program satu juta rumah terealisasi 805.169 unit atau sekitar 80,51 persen dari target. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin menilai pencapaian itu meningkat dibanding tahun lalu yang hanya terealisasi 699.770 unit.
"Setiap tahun pencapaian program satu juta rumah terus meningkat," kata Syarif di Jakarta, Jumat pekan lalu. Dia menyebutkan, bila dibandingkan dengan pembangunan pada 2015, realisasi tahun ini meningkat lebih dari 100.00 unit.
Perinciannya, sebanyak 569.382 unit merupakan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdiri atas rumah susun sewa, rumah khusus, dan rumah swadaya. Sedangkan 235.787 unit adalah rumah non-MBR.
Program satu juta rumah bertujuan mengatasi kekurangan perumahan di Indonesia. Tahun ini, targetnya adalah membangun 700 ribu unit untuk MBR dan 300 ribu unit untuk non-MBR. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengajak pemerintah daerah, pengembang, perusahaan, perbankan, masyarakat, dan kementerian lain terlibat merealisasi program ini.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) turut merealisasi program sejuta rumah. Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan kerja sama juga dilakukan dengan Perum Perumnas untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi pekerja. Layanan ini berupa pemberian pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.
Menurut Krishna, dengan hanya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke kantor cabang BTN disertai persyaratan yang dibutuhkan. Rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta. Bila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR.
Pemerintah telah memberi penugasan khusus kepada Perum Perumnas untuk membangun rumah kategori MBR. Penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN) itu dituangkan dalam bentuk peraturan presiden yang terbit pada Oktober 2016.
Perumnas menggantikan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun rumah MBR. Setelah pengelolaan program ini berada di satu tangan, pemerintah berharap pembangunan perumahan bisa lebih teratur dan pemerintah dapat mengontrol harga jualnya.
BRIAN HIKARI | RETNO S