TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengusulkan dua terobosan guna menyukseskan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kedua usul tersebut didapat berdasarkan pantauan HIPMI Tax Center selama lima bulan terakhir di 25 provinsi di Indonesia.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Bahlil Lahadalia menyebutkan wajib pajak yang memiliki tunggakan diperkenankan mengikuti tax amnesty selambat-lambatnya sampai 31 Maret 2017. “Namun diberikan perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak sampai 31 Desember 2017," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 2 Januari 2017.
Usul ini didasarkan hasil temuan bahwa banyak wajib pajak yang hendak mengikuti amnesti pajak terkendala dengan aliran dana (cashflow). Cashflow yang terbatas sering memaksa wajib pajak segera melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan amnesti pajak.
Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani setuju dengan usul terobosan tersebut. “Wajib pajak sadar akan kewajibannya dan di sisi lain harus meneruskan usaha agar tetap berjalan dan memberikan kontribusi bagi perekonomian negeri,” tuturnya.
Usul kedua agar program amnesti pajak sukses adalah adanya kebijakan penyertaan saham pada perusahaan yang sudah nonaktif atau tidak beroperasi dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan. Hal ini dilakukan dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Dua usul itu disampaikan lantaran banyak wajib pajak menerima imbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham, padahal banyak di antara perusahaan tersebut yang secara fakta tidak beroperasi. "Ada banyak fakta seperti ini yang terjadi di lapangan,” ujar Ajib.
Perusahaan-perusahaan tersebut, menurut Ajib, tidak pernah menerima penyetoran modal seperti yang tercantum dalam akta pendirian usaha. “Karena itu, kami ingin meluruskan permasalahan dan menawarkan solusi demi keadilan para pengusaha dan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty," katanya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah peserta program amnesti pajak periode II sebanyak 223 ribu wajib pajak hingga Sabtu pekan lalu. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya yang sebanyak 393.358 wajib pajak.
Adapun total harta yang dideklarasikan Rp 4.295 triliun. Harta itu terdiri atas harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.143 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun.
Pada periode I, nilai tebusan amnesti berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp 93,7 triliun. Sedangkan pada periode II hanya Rp 9,5 triliun. Total penerimaan uang tebusan amnesti pajak selama 1 Juli 2016-31 Desember 2016 sebesar Rp 103,3 triliun. Program amnesti pajak masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2017.
ANTARA