TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tariff adjustment (TA) turun pada Januari 2017. Seperti dikutip dari rilis PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Senin, 2 Januari 2017, penurunan tarif dilakukan karena menurunnya harga Indonesian Crude Price (ICP) dan biaya pokok produksi (BPP) walaupun nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.
Penurunan tarif listrik tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016. Penyesuaian tarif diberlakukan berdasarkan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak, dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan turun berdasarkan perubahan ketiga indikator itu.
Pada November, nilai tukar rupiah melemah Rp 293,26 dibandingkan Oktober, yakni dari Rp 13.017,24 menjadi Rp 13.310,50. Harga ICP pada November juga turun US$ 3,39 per barel dibandingkan Oktober, yakni dari US$ 46,64 per barel menjadi US$ 43,25 per barel. Adapun inflasi November naik 0,33 persen dibandingkan Oktober, yakni dari 0,14 persen menjadi 0,47 persen.
Baca: Bisnis Trump di Indonesia Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di tegangan rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28 per kWh, tarif listrik di tegangan menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik di tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.644,52 per kWh.
“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menerangkan dalam rilisnya.
Menurut Suprateka, 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.
Ke-12 golongan tarif tersebut, yaitu:
- R1 rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA
- R1 rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA
- R1 rumah tangga menengah di tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA
- R3 rumah tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas
- B2 bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA-200 kVA
- B3 bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
- I3 industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
- I4 industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas
- P1 kantor pemerintah di tegangan rendah, daya 6.600 VA-200 kVA
- P2 kantor pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
- P3 penerangan jalan umum di tegangan rendah
- L layanan khusus
Selain 12 golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari, terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, golongan tarif tersebut akan naik secara bertahap setiap dua bulan dan akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya.
Baca: Bank Infrastruktur Asia Siap Biayai Tiga Proyek di Indonesia
Sedangkan, menurut Suprateka, 25 golongan tarif lain tidak mengalami penyesuaian harga. Pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, bisnis, industri kecil, serta pelanggan sosial termasuk 25 golongan tarif tersebut. "Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah," kata Suprateka.
ANGELINA ANJAR SAWITRI