TEMPO.CO, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II dengan tarif tebusan 3 persen telah berakhir, pada 31 Desember 2016. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total ada 638.023 surat pernyataan harta (SPH) dengan jumlah harta yang dilaporkan sebesar Rp 4.295,8 triliun.
Dari angka itu, jumlah dana repatriasi mencapai Rp 141 triliun, dengan deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.013 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp 3.143 triliun. Namun capaian itu masih lebih rendah dibanding hasil tax amnesty periode I dan jauh di bawah target pemerintah, yaitu dana repatriasi menembus Rp 1.000 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mencatat ada lima faktor penyebab terjadinya realisasi program pengampunan pajak di periode II yang lebih rendah dibandingkan periode I.
“Pertama, dari sisi uang tebusan dan deklarasi harta, wajib pajak (WP) mayoritas sudah ikut di periode I," ujarnya, saat dihubungi Tempo, Minggu, 1 Januari 2017.
Yustinus mengatakan, faktor kedua, pemerintah kurang berfokus pada upaya-upaya untuk mengoptimalisasi hasil repatriasi harta. “Ada potensi Rp 700 triliun harta bergerak yang sudah dideklarasi tapi belum direpatriasi. Ini potensi untuk ditindaklanjuti, tanya apa alasannya dan apa yang mereka butuhkan,” katanya mengungkapkan.
Faktor ketiga, menurut Yustinus, pengemasan produk-produk investasi untuk menampung dana repatriasi belum beragam. “Harusnya dibuat packaging yang lebih menarik, aman, dan pasti," katanya.
Yustinus menyatakan faktor keempat karena fokus partisipasi dari program tax amnesty juga belum optimal menyasar kalangan profesional dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). "Kemarin kurang ada dorongan agar profesional ikut dan insentif untuk UKM juga kurang,” ujarnya.
Faktor kelima, kata Yustinus, situasi politik dalam negeri yang dinamis beberapa waktu terakhir menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya capaian hasil periode II. “Karena ini menimbulkan ketidakpastian baru dan mengurangi selera untuk ikut tax amnesty, terutama bagi yang akan repatriasi," ucapnya.
GHOIDA RAHMAH