TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan peraturan tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras. Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 itu, selain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani, juga untuk memperbaiki bisnis perunggasan di dalam negeri.
“Kebijakan baru perunggasan ini merupakan salah satu bentuk dukungan positif pemerintah dalam mengatur keseimbangan supply-demand di bidang perunggasan,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Desember 2016.
Ketut menambahkan, peraturan tersebut juga dimaksudkan untuk perlindungan terhadap peternak, koperasi, atau peternak mandiri dengan tidak merugikan perusahaan. Dengan adanya perencanaan produksi nasional, peraturan tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Baca: Pilot Citilink Diduga Mabuk, Apa Kata Menteri Budi?
Menurut Ketut, saat ini sebagian besar usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) dikuasai perusahaan integrasi. Peternak mandiri ayam ras pedaging sulit bersaing dengan perusahaan integrasi. Hal ini bisa dilihat dari sisi penguasaan sarana produksi dan efisiensi usaha, sehingga biaya produksi pada peternak mandiri cenderung tinggi.
Akibatnya, hasil produksi ayam ras pedagang dari perusahaan integrasi baru sebagian kecil untuk pengolahan dan sebagian besar dijual ke pasar tradisional. Sehingga market share peternak, koperasi, maupun peternak ayam mandiri di pasar tradisional turun.
Perusahaan integrasi yang juga merupakan perusahaan inti dan dominan, memiliki rumah pemotongan ayam (RPA) telah melakukan penyimpanan dengan fasilitas cold storage. Namun kapasitas cold storage hanya mampu menampung stok 15-20 persen dari total produksi.
Simak: Bertemu Risma, Menteri Budi Pastikan Trem Dibangun 2017
Untuk mengatasi permasalahan perunggasan terutama ayam ras di Indonesia, maka kementerian merevisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 61 Tahun 2016. Beleid yang baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada Selasa, 6 Desember lalu.
“Setelah ada peraturan yang baru ini, maka penyediaan ayam ras melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk menciptakan keseimbangan supply dan demand,” kata Ketut.
LARISSA HUDA