Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selama 2016, Pajak Sudah Menyandera 59 Orang  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Kepala Lapas Salemba Dady Mulyadi, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemenkumham Ilham Jaya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 30 Desember 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Kepala Lapas Salemba Dady Mulyadi, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemenkumham Ilham Jaya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 30 Desember 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktorat Jenderal Pajak kembali menyandera dua penanggung pajak di Bandung, Jawa Barat, dan Bintan, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan penyanderaan atau gijzeling itu dilakukan guna mengurangi kebebasan wajib pajak untuk sementara waktu.

"Penunggak pajak bukan pidana. Karena itu, begitu (tunggakan pajak) dilunasi, harus dikeluarkan. Kami titipkan di lapas dan rutan, di tempat tertentu, tidak bersama para napi lain," kata Ken dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2016. 

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji berujar, penyanderaan di Bandung dilakukan pada 28 Desember lalu pukul 18.30 terhadap CR, Direktur Utama PT PKP, yang bergerak di bidang usaha perhotelan. Utang pajak yang dimilikinya mencapai Rp 65 miliar. 

"Belum sampai nginep, sudah bayar Rp 45,9 miliar," tutur Angin. Karena itu, pada hari yang sama, CR dilepaskan dari Rumah Tahanan Bandung. 

Angin menambahkan, CR juga telah mengikuti program tax amnesty sehingga sanksi administrasinya dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Adapun penyanderaan di Bintan dilakukan pada 29 Desember lalu pukul 01.05 terhadap NAL, Direktur Utama PT GKJL, yang bergerak di bidang pertambangan. Utang pajak yang dimilikinya mencapai Rp 11,5 miliar. Saat ini, NAL masih dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Tanjung Pinang. "Sampai sekarang belum mau bayar, masih di sana," ujar Angin. 

Sebelumnya, suami NAL, yang juga penanggung pajak PT GKJL, telah disandera selama 12 bulan. Namun, karena NAL dan suaminya masih menolak melunasi tunggakan pajak, langkah penyanderaan terpaksa dilakukan terhadap NAL.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ilham Jaya mengatakan NAL sempat depresi saat akan disandera. "Karena saat akan dimasukkan, dia betul-betul tidak ingin masuk. Sekarang, setelah diperiksa dokter, kondisinya sudah baik," kata Ilham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, menurut Angin, terdapat seorang penunggak pajak yang masih belum tertangkap, yakni AJT, 45 tahun, warga negara Selandia Baru. Utang pajak yang dimiliki pengusaha di bidang jasa pertambangan itu mencapai Rp 13,9 miliar. "Imigrasi mengatakan dia belum keluar dari Indonesia sehingga masih bisa kami tangkap."

Dengan penyanderaan itu, total penanggung pajak yang telah disandera oleh Direktorat Jenderal Pajak selama 2016 mencapai 59 orang. Dari jumlah tersebut, 53 penanggung pajak telah melunasi tunggakan sebesar Rp 379,33 miliar. "Ada enam orang yang belum bayar, kami usul dibawa ke Nusa Kambangan," ujar Angin.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

3 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

6 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

13 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.


NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

9 Agustus 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

NIK jadi NPWP mulai berlaku, Begini cara mengintegrasikan NIK dan NPWP, ikuti tahapannya.