TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto menyatakan 96,89 persen anggaran yang dialokasikan kepada pihaknya pada 2016 telah terserap dalam bentuk berbagai kegiatan.
"Kami telah menyelesaikan Alhamdulillah bisa mencapai 96,89 persen dari kegiatan penyerapan anggaran berdasarkan proyeksi penyerapan anggaran hingga akhir Desember 2016," kata Slamet dalam acara paparan Refleksi 2016 dan Outlook 2017 Pembangunan Perikanan Budi Daya di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016.
Slamet mengemukakan penyerapan anggaran itu, antara lain dalam bentuk penyerahan sejumlah paket bantuan kepada masyarakat, seperti yang terdapat dalam aktivitas terkait dengan pengembangan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT).
Dirjen Perikanan Budi Daya KKP mencontohkan, dalam kegiatan SKPT di Talaud (Sulawesi Utara) telah tercapai realisasi 95 persen dari target 40 paket ikan nila kepada masyarakat.
Sedangkan di berbagai SKPT lain, seperti di Merauke, Sarmi, Mimika, dan Biak-Numfor (Papua), realisasinya mencapai 100 persen.
Sebagaimana diwartakan, pemerintah juga dinilai perlu lebih memuliakan jutaan orang yang berprofesi sebagai nelayan, pembudidaya, dan petambak nasional yang tersebar di berbagai daerah dengan mendorong kebijakan meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Tak dimungkiri bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bisa dijadikan sebagai momentum gerakan nasional memuliakan tiga juta nelayan, 3,5 juta pembudidaya ikan, dan tiga juta petambak garam," kata Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanity, Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, pengesahan UU itu tidak akan memberi manfaat kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam apabila kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengedepankan investasi asing ketimbang investasi gotong-royong yang dipraktekkan masyarakat pesisir.
Hal tersebut, lanjutnya, karena berbagai Peraturan Daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah disahkan atau tengah dibahas di tingkat provinsi dinilai masih menomorduakan hajat hidup masyarakat pesisir.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan beragam program yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan nelayan di berbagai daerah dapat digencarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kami cenderung menyarankan lebih digiatkan dalam program yang berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan nelayan," kata Wakil Sekjen KNTI Niko Amrullah di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.