TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono mengaku bingung dengan harga cabai di pasaran yang melonjak tinggi. Ia menduga kenaikan harga cabai karena adanya pedagang-pedagang yang mengambil untung besar, memanfaatkan lonjakan permintaan pada periode Natal dan tahun baru ini.
"Itulah pedagang, mereka memanfaatkan momen itu. Kami dari pertanian sudah menyiasati dengan suplai, tapi kan yang menjual siapa," ujar Spudnik seusai konferensi pers di kantornya di Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.
Berdasarkan pantauan di sejumlah daerah, misalnya, harga cabai rawit merah paling tinggi mencapai Rp 72-76 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai rawit merah di tingkat petani per 26 Desember 2016 adalah Rp 35 ribu di Sukabumi, Tasikmalaya Rp 47 ribu, Bantul Rp 50 ribu, Kupang Rp 25 ribu, dan Bone Rp 15 ribu.
Spudnik menuturkan pihaknya juga tidak bisa melarang atau mengendalikan harga cabai yang dijual pedagang. "Saya tidak bisa memaksa pedagang menjual sesuai harga pemerintah, uang-uang mereka," katanya.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan Kementerian, kata Spudnik, di antaranya bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog agar membeli cabai langsung di tingkat petani dan dijual ke pasar dengan harga wajar sesuai yang ditetapkan.
Spudnik menyebutkan penentuan harga selama ini memang dinamis, bergantung pada pedagang. “Misalnya mereka mau jual Rp 40 ribu atau sampai Rp 90 ribu, kan siapa yang mau melarang?" ucapnya.
GHOIDA RAHMAH