TEMPO.CO, Bukittinggi - Bank Indonesia baru saja meluncurkan uang rupiah baru tahun emisi 2016. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar, pada uang rupiah baru itu dilengkapi kode khusus untuk penyandang tunanetra. "Tujuannya juga memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Ada blind code pada setiap lembar uang sehingga penyandang disabilitas bisa mengetahui nominal uang yang dimilikinya," ujar Hendar di Bukittinggi, Minggu, 25 Desember 2016.
Bank Indonesia juga menggelar acara sosialisasi ke sejumlah daerah, di antaranya Sumatera Barat. Pada hari ini, sosialisasi uang rupiah baru dilakukan kepada para pedagang di Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Minggu, 25 Desember.
Baca: JK: Rupiah Baru Karya Bangsa Sendiri, Tak Mirip Yuan Cina
Seusai sosialisasi, Hendar mengatakan kegiatan itu rutin dilakukan oleh BI, terlebih uang rupiah tahun emisi 2016 baru saja diresmikan pada 19 Desember 2016. "Dalam kunjungan ke Bukittinggi ini, kami juga mengenalkan tujuan dari penerbitan uang baru itu," katanya.
Ia menerangkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 penerbitan uang dilakukan dengan tujuan memberikan ciri atau keseragaman uang rupiah khususnya dalam bentuk kertas. "Pada uang kertas bagian depan memuat para pahlawan dan bagian belakang memuat suatu objek budaya atau keindahan alam Indonesia, seperti objek wisata Ngarai Sianok di Bukittinggi yang juga ada dalam uang rupiah," ujarnya.
Selanjutnya, penerbitan uang dilakukan untuk keamanan agar tidak mudah ditiru, sehingga secara berkala BI melakukan kajian kapan suatu pecahan uang perlu dicabut atau ditarik dari peredaran.
Baca: BI Pastikan Jumlah Rupiah yang Beredar Sesuai Kebutuhan
Bank Indonesia secara resmi menerbitkan sebelas pecahan uang rupiah tahun emisi 2016, terdiri atas uang kertas pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 serta uang logam pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Ia menyebutkan meski telah resmi dikeluarkan, uang rupiah lama seperti emisi 2014 masih tetap berlaku hingga akhirnya ditetapkan untuk dicabut. "Dengan keadaan luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia, peredaran uang baru masih terbatas namun saat ini yang penting setiap kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia harus memiliki persediaan uang baru sekiranya masyarakat membutuhkan. Untuk beredar secara lebih luas membutuhkan waktu dan dilakukan bertahap, sehingga uang lama masih tetap berlaku," ujarnya.
ANTARA