TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Usaha Mineral dan Batu Bara segera rampung. Ini merupakan revisi yang ketiga kalinya.
Pengusaha pertambangan, kata Jonan, bisa mengurus perpanjang perizinan lima tahun sebelum kontrak berakhir. "Sebelumnya kan dua tahun saja," kata Jonan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, kemarin.
Bekas Menteri Perhubungan tersebut mengatakan dengan revisi tersebut pemilik kontrak karya hanya diperbolehkan mengekspor bahan tambang yang sudah dimurnikan. Sementara penambang yang tetap mau mengekspor hasil tambang kasar diharuskan pindah perizinan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kementerian Keuangan akan memberlakukan tarif bea keluar yang lebih berat untuk IUPK dibandingkan tarif bea keluar pemegang KK.
Baca: Pertamina Setuju Target Renovasi Kilang Cilacap Dipercepat
Selain itu, pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tentang insentif eksplorasi minyak dan gas. Selain akan memberikan tarif pajak yang lebih murah, Jonan mengatakan akan memberikan insentif berupa penentuan harga dengan skema gross split. "Tapi ini untuk perizinan yang baru, yang lama ikut aturan lama saja."
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan dengan revisi ini pemegang KK hanya diperbolehkan ekspor konsentrat. Adapun, untuk mineral mentah akan amat dibatasi kuota ekspornya. Namun dia mengatakan belum bisa mengumumkan jenis rough mineral apa saja yang diperbolehkan ekspor lantaran banyaknya jumlah jenis mineral yang ada.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmadja, mengatakan, revisi kedua PP tersebut sudah disepakati di tingkat kementerian teknis. Pekan depan, hasil rapat ini akan diteruskan Kementerian Keuangan untuk diserahkan ke Sekretariat Negara. "Dalam waktu seminggu revisi akan difinalisasi," kata Wirat.
Simak: Om Telolet Om, Menhub: Jangan Jadi Aksi Baru yang Mencelakai
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan revisi ini ditujukan memberi kepastian bagi izin yang takkan bisa memperpanjang KKnya lantaran tidak bisa mengekspor hasil tambang yang telah dimurnikan. Pengusaha yang telah beralih ke IUPK diperkenankan untuk mendapat KK asalnya berkomitmen membangun smelter. "Prosesnya akan kami awasi selama lima tahun itu." kata Darmin.
ANDI IBNU