TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Badan Wakaf Indonesia Sholeh Amin mengatakan ada sejumlah tanah wakaf yang terkena proyek infrastruktur. Menurutnya proyek infrastruktur yang terganjal tanah wakaf ialah pembangunan jalan tol Jakarta-Surabaya. "Ada 130 titik tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol," kata Sholeh di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2016.
Dari hasil pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kata dia, pemerintah akan mencari jalan keluar untuk tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol. Sholeh menuturkan salah satu solusi yang ditawarkan ialah menggantinya dengan mencari tanah di sekitar jalan tol. Solusi lainnya ialah pendelegasian proses tukar guling lahan (ruislag) dari yang semula wewenang menteri bergeser menjadi wewenang kantor wilayah.
Pemerintah tengah gencar mengembangkan proyek infrastruktur, salah satunya ialah jalan tol. Rencananya pemerintah ingin menyambungkan ruas jalan tol mulai dari Jakarta hingga Surabaya. Namun sejumlah masalah muncul, yaitu proses pembebasan lahan.
Baca: Kalla: Infrastruktur Menjadi Bisnis Menarik buat Investor
Proyek jalan tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) serta Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Jawa Barat, misalnya. Pembangunan jalan tol itu terkendala masalah pembebasan lahan karena ada sejumlah bidang tanah wakaf.
Baca Juga:
Sholeh menjelaskan proses tukar guling tanah wakaf untuk proyek infrastruktur bisa dilakukan. Sebab, menurut dia, pemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan umum. "Kami tidak menghendaki penggantian uang, tapi ada penggantian di daerah situ," ucap Sholeh.
Simak: Soal Infrastruktur, Jokowi Perlu Rp 3400 Triliun Dari Swasta
Sebelumnya, Badan Wakaf Indonesia berencana mengembangkan lahan wakaf yang selama ini tidak produktif. Ketua Badan Wakaf Indonesia Slamet Riyanto mengatakan selama ini publik menilai tanah wakaf hanya dimanfaatkan untuk tempat pemakaman atau sekolah saja. "Masyarakat belum memahami bagaimana wakaf bisa lebih produktif," kata dia.
Pengembangan tanah wakaf, ucap Slamet, bertujuan untuk meningkatkan nilai wakaf itu sendiri. Dengan bertambahnya nilai wakaf secara tidak langsung masyarakat juga yang akan mendapatkan manfaatnya. Ia mencontohkan bila selama ini tanah wakaf hanya untuk membangun gedung sekolah, ke depan pengembangannya bisa untuk gedung perkantoran, perkebunan atau properti.
ADITYA BUDIMAN