Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nunggak Pajak, Pengusaha Ini Disandera di Nusakambangan  

image-gnews
Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COSolo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyandera pengusaha asal Cilacap di Nusakambangan.

Pengusaha itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 839 juta. Dalam waktu dekat, Kanwil DJP juga akan melakukan hal yang sama terhadap seorang wajib pajak asal Surakarta.

Juru bicara Kanwil DJP Jawa Tengah II, Basuki Rachmat, mengatakan tindakan itu terpaksa dilakukan lantaran pengusaha berinisial BH tersebut tidak kooperatif. "Padahal kami menilai yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk membayar," katanya di Surakarta, Rabu, 21 Desember 2016.

Menurut Basuki, tunggakan pajak pengusaha tersebut mencapai Rp 839 juta. "Sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gijzeling atau penyanderaan," ujarnya.

Tindakan tersebut secara hukum bisa dikenakan terhadap penunggak pajak di atas Rp 100 juta dan memiliki kemampuan membayarnya. Penyanderaan tersebut dilakukan setelah upaya penagihan yang dilakukan kantor pajak tidak membuahkan hasil. "Kami sudah melayangkan surat peringatan," tutur Basuki. Tindakan tersebut, kata Basuki, juga sudah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.

Pengusaha bernama BH ini merupakan wajib pajak keempat yang disandera lantaran tunggakan pajak di Jawa Tengah wilayah selatan pada tahun ini. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyandera warga Purwokerto serta Surakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengusaha Purworejo itu disandera pada April 2016 lantaran memiliki tunggakan pajak senilai Rp 308 juta. Sebulan berikutnya, DJP Kanwil menyandera pedagang grosir di Surakarta yang menunggak pajak hingga Rp 43 miliar. "Keduanya kini sudah dilepaskan," kata Basuki. Sebab, mereka akhirnya bersedia membayar semua kewajibannya tersebut.

Kepala Kantor Pajak Pratama Surakarta Eko Budi Setyono mengatakan pihaknya juga bersiap melakukan penyanderaan terhadap seorang wajib pajak di Surakarta. "Kemungkinan akan kami lakukan awal tahun," ujarnya.

Dia mengaku telah memegang izin dari Menteri untuk melakukan penyanderaan itu. "Tunggakan pajaknya cukup lumayan, mencapai miliaran rupiah," tuturnya tanpa bersedia menyebut nilai pastinya.

Selain itu, pihaknya tengah memproses izin untuk menyandera seorang wajib pajak yang lain. "Surat pengajuan ke Menteri baru kami kirim bulan kemarin," katanya.

AHMAD RAFIQ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banjir Kabupaten Cilacap Rendam 15 Kecamatan

11 Oktober 2022

Ilustrasi banjir. TEMPO/Ifa Nahdi
Banjir Kabupaten Cilacap Rendam 15 Kecamatan

Layanan evakuasi dan logistik diprioritaskan untuk kelompok rentan meliputi anak-anak, wanita, lanjut usia yang terdampak banjir Cilacap.


Melirik Pesona Alam Cilacap

5 Oktober 2022

PLTU Cilacap dilihat dari Pantai Teluk Penyu Cilacap. TEMPO/Aris Andrianto
Melirik Pesona Alam Cilacap

Tak hanya bisa bisa bermain seperti pantai lainnya, di Pantai Teluk Penyu, Cilacap pengunjung dapat memancing dan menyegarkan tubuh.


Uniknya Kota Cilacap: Tradisi Sedekah Laut hingga Punya 3 PLTU

5 Oktober 2022

Sejumlah peserta kirab mengiringi jolen berisi kepala sapi untuk dilarung pada prosesi Sedekah Laut 2012 di Teluk Penyu Cilacap, Jateng, (7/12). ANTARA/Idhad Zakaria
Uniknya Kota Cilacap: Tradisi Sedekah Laut hingga Punya 3 PLTU

Cilacap punya beberapa destinasi wisata yang bisa jadi pilihan saat liburan. Apa saja?


RDF Cilacap Mampu Olah Sampah 140 Ton Sehari, Hasilkan Energi Terbarukan

3 Maret 2021

RDF Jeruk Legi Kabupaten Cilacap mampu mengolah sampah hingga 140 ton dalam sehari. Kredit: Twitter/Ditjen Cipta Karya
RDF Cilacap Mampu Olah Sampah 140 Ton Sehari, Hasilkan Energi Terbarukan

Pakar teknologi lingkungan ITB Enri Damanhuri menyebut RDF cocok untuk pengelolaan sampah di Indonesia.


Jaga Ketahanan Pangan, Menteri Pertanian Dorong Percepatan Tanam

13 Juni 2020

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai mengikuti pertemuan G20 Extraordinary Agriculture Ministers Virtual Meeting pada Rabu, 21 April 2020.
Jaga Ketahanan Pangan, Menteri Pertanian Dorong Percepatan Tanam

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendorong percepatan tanam khususnya tanaman padi untuk menjaga ketahanan pangan.


Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

27 Desember 2019

Mobil Lamborghini warna orange milik AM pelaku penodongan senjata api kepada pelajar SMA di Kemang, disita Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

Dalam kasus Lamborghini, pemalsuan kepemilikan mobil mewah jenis supercar itu berawal saat Abdul Rochim meminjam uang Rp 700 ribu.


Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

26 Desember 2019

Bukti senjata api yang disita dari Abdul Malik, pemilik mobil mewah Lamborghini yang menjadi tersangka penodongan terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 13 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan peluru aktif dari kediaman pengemudi Lamborghini tersangka penodongan 2 pelajar SMA di Kemang.


40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

23 Desember 2019

Sejumlah kendaraan mewah yang menunggak pajak terparkir di basemen mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

Pemerintah DKI tengah gencar menagih pajak kendaraan, termasuk mobil mewah, bangunan dan BPHTB dengan cara jemput bola alias door to door.


Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

22 Desember 2019

Sejumlah kendaraan mewah yang menunggak pajak terparkir di basemen mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan 62 kendaraan yang mayoritas mobil mewah penunggak pajak dalam razia di mal, hari ini.


Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

22 Desember 2019

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin saat merazia mobil mewah di parkiran mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

Badan pajak DKI menemukan empat mobil mewah penunggak pajak terparkir di basement mal Pacific Place Jakarta, hari ini.