TEMPO.CO, Solo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyandera pengusaha asal Cilacap di Nusakambangan.
Pengusaha itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 839 juta. Dalam waktu dekat, Kanwil DJP juga akan melakukan hal yang sama terhadap seorang wajib pajak asal Surakarta.
Baca Juga:
Juru bicara Kanwil DJP Jawa Tengah II, Basuki Rachmat, mengatakan tindakan itu terpaksa dilakukan lantaran pengusaha berinisial BH tersebut tidak kooperatif. "Padahal kami menilai yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk membayar," katanya di Surakarta, Rabu, 21 Desember 2016.
Menurut Basuki, tunggakan pajak pengusaha tersebut mencapai Rp 839 juta. "Sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gijzeling atau penyanderaan," ujarnya.
Tindakan tersebut secara hukum bisa dikenakan terhadap penunggak pajak di atas Rp 100 juta dan memiliki kemampuan membayarnya. Penyanderaan tersebut dilakukan setelah upaya penagihan yang dilakukan kantor pajak tidak membuahkan hasil. "Kami sudah melayangkan surat peringatan," tutur Basuki. Tindakan tersebut, kata Basuki, juga sudah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.
Baca Juga:
Pengusaha bernama BH ini merupakan wajib pajak keempat yang disandera lantaran tunggakan pajak di Jawa Tengah wilayah selatan pada tahun ini. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyandera warga Purwokerto serta Surakarta.
Pengusaha Purworejo itu disandera pada April 2016 lantaran memiliki tunggakan pajak senilai Rp 308 juta. Sebulan berikutnya, DJP Kanwil menyandera pedagang grosir di Surakarta yang menunggak pajak hingga Rp 43 miliar. "Keduanya kini sudah dilepaskan," kata Basuki. Sebab, mereka akhirnya bersedia membayar semua kewajibannya tersebut.
Kepala Kantor Pajak Pratama Surakarta Eko Budi Setyono mengatakan pihaknya juga bersiap melakukan penyanderaan terhadap seorang wajib pajak di Surakarta. "Kemungkinan akan kami lakukan awal tahun," ujarnya.
Dia mengaku telah memegang izin dari Menteri untuk melakukan penyanderaan itu. "Tunggakan pajaknya cukup lumayan, mencapai miliaran rupiah," tuturnya tanpa bersedia menyebut nilai pastinya.
Selain itu, pihaknya tengah memproses izin untuk menyandera seorang wajib pajak yang lain. "Surat pengajuan ke Menteri baru kami kirim bulan kemarin," katanya.
AHMAD RAFIQ