TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memaparkan jenis-jenis harta yang dilaporkan oleh para wajib pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, harta dalam amnesti pajak didominasi oleh kas dan setara kas.
Harta berupa kas dan setara kas yang diperoleh dalam tax amnesty mencapai Rp 1.416,7 triliun atau 33,3 persen dari total harta. "Anda bisa bayangkan berapa banyak dari harta itu yang bisa digunakan untuk memutar roda perekonomian," kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 21 Desember 2016.
Selain kas dan setara kas, harta lain yang juga dideklarasikan melalui tax amnesty adalah investasi dan surat berharga, yakni mencapai Rp 1.181,61 triliun atau 28,77 persen dari total harta. Sementara itu, harta berupa tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lainnya mencapai Rp 779,34 triliun atau 18,32 persen dari total harta.
Baca: Kenapa Pekerja Lokal Tak Terserap Proyek Infrastruktur?
Harta lain yang juga dilaporkan melalui amnesti pajak adalah piutang dan persediaan. Harta tersebut mencapai Rp 620,95 triliun atau 14,59 persen dari total harta. Adapun harta berupa logam mulia, barang berharga, dan harta bergerak lainnya mencapai Rp 184,02 triliun atau 4,32 persen dari total harta.
Per 20 Desember, penerimaan dari program pengampunan pajak telah mencapai Rp 101 triliun. Penerimaan itu terdiri dari tebusan Rp 97,3 triliun, penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 640 miliar, dan tunggakan Rp 3,06 triliun. Adapun total harta yang dideklarasikan oleh 512.315 wajib pajak adalah sebesar Rp 4.043,66 triliun.
Hingga kini, total harta yang direpatriasi melalui amnesti pajak sejak periode I mencapai Rp 130,01 triliun. Namun, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama berujar, realisasinya baru sebesar Rp 67 triliun. "Hanya sedikit yang sudah beralih ke saham dan lainnya. Mayoritas masih berkutat di perbankan," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI