TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kasus pajak yang menjerat Google Asia Pacific Pte. Ltd. sudah ditingkatkan ke penyidikan menyusul mentoknya kesepakatan negosiasi pajak (settlement) antara Direktorat Jenderal Pajak dan perusahaan induk Google Indonesia tersebut.
"Sekarang ditingkatkan ke penyidikan bukti permulaan karena data yang kami miliki tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan," kata Ken dalam konferensi persnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016. "Kapan selesai? Dalam proses. Mudah-mudahan, sebelum akhir tahun, dia mau bayar."
Menurut Ken, apabila Google tetap tidak mau membayar pajak sesuai dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak sanksi akan dikenakan kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu. "Sanksinya sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya. Terakhir, kalau dia punya tunggakan dan dia tidak bayar, bisa dimasukkan ke penjara juga," tuturnya.
Baca: Sengketa Pajak, Google Terancam Bayar Denda 400 Persen
Settlement Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Google Asia Pacific Pte. Ltd. menemui jalan buntu. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, penolakan Google membuat proses pemeriksaan bukti permulaan akan dilanjutkan.
Google disinyalir tidak mau membayar pajak karena Google merasa total tagihan pajak mereka hanya sebesar Rp 337,5-405 miliar. Namun, Direktorat Jenderal Pajak menghitung penghasilan Google bisa mencapai Rp 6 triliun pada 2015 dengan penalti sebesar Rp 3 triliun. Mereka pun bersedia memberikan keringanan tarif di angka Rp 1-2 triliun.
Simak: Dirjen Pajak: Google Harus Bayar Pajak Tahun Ini
Direktorat Jenderal Pajak Pajak telah meminta Google untuk memberikan laporan keuangannya dalam satu bulan ke depan agar bisa segera diproses melalui tarif pidana pajak biasa dengan denda 150 persen. "Kalau tetap tak memberi laporan keuangan, akan didenda 400 persen karena masuk dalam tahap investigasi," ujar Haniv.
ANGELINA ANJAR SAWITRI