TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) per 20 Desember telah mencapai Rp 101 triliun. Penerimaan itu terdiri atas tebusan Rp 97,3 triliun, penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 640 miliar, dan tunggakan Rp 3,06 triliun.
"Sebagian besar penerimaan di periode II berasal dari UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," kata Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2016.
Ken berujar, hingga saat ini, total harta yang dideklarasikan 512.315 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty sebesar Rp 4.043,66 triliun. Pada periode I, total harta yang dideklarasikan mencapai Rp 3.667,69 triliun. Sedangkan pada periode II ini, total harta yang dideklarasikan baru sebesar Rp 375,97 triliun.
Total harta yang dideklarasikan itu, menurut Ken, terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp 302,43 triliun. Total harta dari luar negeri yang dideklarasikan para wajib pajak melalui periode II tax amnesty mencapai Rp 62,83 triliun. Adapun total harta yang direpatriasi sebesar Rp 10,71 triliun.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Sulitnya Pemerintah Menagih Pajak Google
Hingga kini, total repatriasi sejak periode I sebesar Rp 130,01 triliun. Namun Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan realisasinya baru sebesar Rp 67 triliun. "Hanya sedikit yang sudah beralih ke saham dan lainnya. Mayoritas masih berkutat di perbankan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku belum puas dengan hasil program amnesti pajak yang sudah memasuki tahap II pada pengujung 2016 ini. Presiden yang akrab disapa Jokowi tersebut menilai program pengampunan pajak belum maksimal dalam mengejar aset warga negara yang tersimpan di luar negeri sebesar Rp 11 ribu triliun.
“Terbaik di antara amnesti negara lain, tapi masih kecil dari potensi yang ada. Padahal kekayaan warga kita yang disimpan di luar negeri sangat besar, mencapai Rp 11 ribu triliun. Nama-namanya di kantong saya,” tutur Jokowi saat sosialisasi tax amnesty II di Balikpapan, Senin, 5 Desember 2016.
Simak: Kenapa Pekerja Lokal Tak Terserap Proyek Infrastruktur?
Jokowi mengatakan tax amnesty Indonesia sudah mengumpulkan uang tebusan wajib pajak sebesar Rp 99,2 triliun atau 30,38 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam negeri. Total uang tebusan tax amnesty Indonesia jauh melampaui negara-negara lain, seperti Italia, Polandia, dan Hungaria, yang mengumpulkan tebusan berkisar Rp 15-50 triliun.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | S.G. WIBISONO