TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagian besar diikuti oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang termasuk kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
”Sebagian besar penerimaan di periode II berasal dari UMKM,” kata Ken dalam konferensi pers di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2016.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, dari 118.957 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada periode II, sebanyak 61.940 wajib pajak merupakan orang pribadi UMKM dan 18.040 wajib pajak merupakan badan UMKM. Adapun orang pribadi non-UMKM hanya 25.649 wajib pajak dan badan non-UMKM 13.328 wajib pajak.
Begitu pula jika dilihat dari surat pernyataan harta (SPH) yang masuk. Dari 124.074 SPH, sebanyak 63.223 SPH berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM, sedangkan 18.143 SPH berasal dari wajib pajak badan UMKM. Adapun SPH dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM 28.935 SPH dan wajib pajak badan non-UMKM 13.773 SPH.
Baca: Presiden Jokowi Tak Setuju Harga Premium dan Solar Naik
Pada periode II ini, menurut Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, jumlah SPH melalui tax amnesty memang lebih kecil dibanding pada periode I, yang mencapai 398.727 SPH. SPH yang masuk pada Oktober 39.164 SPH, sedangkan pada November 42.570 SPH.
Sementara itu, SPH yang masuk sepanjang Desember ini 39.600 SPH. Yoga optimistis jumlah itu akan meningkat pada dua pekan terakhir bulan ini karena tren keikutsertaan wajib pajak dalam tax amnesty naik. “Di periode I, 90 persen peserta tax amnesty ikut di bulan terakhir. Karena itu, kami optimis,” katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI