TEMPO.CO, Jakarta - Lima kementerian menjalin kerja sama dalam meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan barang beredar, pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen, serta penegakan hukum.
Sinergi ini dilakukan melalui perpanjangan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada 18 Desember 2013. Perjanjian tersebut berjangka waktu tiga tahun dan sudah berakhir pada 18 Desember 2016.
Kelima kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Perjanjian ini adalah kesungguhan pemerintah menjaga masyarakat dari barang-barang yang masuk, baik legal maupun ilegal, yang memiliki standar kesehatan yang buruk," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.
Baca:
Alfamart Diwajibkan Laporkan Uang Sumbangan Konsumen
Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Gunakan Teknologi Listrik
Wow, Menteri Darmin Beberkan Modus Korupsi Pegawai Pajak
Menurut Enggartiasto, perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dilakukan tidak hanya saat barang masuk, tapi juga saat barang sudah di pasar. "Karena yang dipertaruhkan adalah masyarakat, konsumen."
Enggartiasto berharap penandatanganan nota kesepahaman ini dapat memperkuat jejaring pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar, terhadap pangan segar, pangan olahan, non-pangan, obat-obatan, serta kosmetik.
DIKO OKTARA