TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah sedang merumuskan skema baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) bagi pengusaha dan distributor rokok.
Menurut Suahasil, jika mengikuti aturan normal seharusnya penghitungan PPN menggunakan pajak masukan dan pajak keluaran sebesar 10 persen, baru kemudian di-net off. "Tapi kalau dengan sistem sekarang kan ditarik di tingkat produsen, di tingkat produsen itu sekarang tarif PPN 8,7 persen," kata Suahasil di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 20 Desember 2016.
Baca: PPN Tembakau Naik 10 Persen, Perlu Dikaji Ulang
Menurut Suahasil, idealnya pengenaan pajak PPN diberlakukan sama seperti pengenaan pajak untuk barang lainnya, yakni dari hulu ke hilir sehingga kemungkinan terjadi perubahan tarif PPN menjadi lebih besar.
"Besaran PPN sedang dipertimbangkan, moga-moga dalam beberapa minggu ini. Hasil pemeriksaan BPK mengatakan bahwa kalau ditariknya di ujung, itu 9,1 persen. Ini sedang kami persiapkan seperti apa responsnya," kata Suahasil.
Karena itu saat ini industri sedang meminta pemerintah untuk memberi waktu mereka dalam menyiapkan jalur distribusi maksimal dua tahun. "Mereka menyiapkan mata rantai produksinya, kan artinya pajak masukan pajak keluaran. Berarti semua yang terlibat distribusi harus memiliki NPWP yang benar," kata dia.
DESTRIANITA