TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersingkat penjualan reksa dana melalui Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD (agen penjual efek reksa dana) dan pendaftaran akuntan publik. Sistem ini untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan proses perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD dipersingkat dari 105 hari menjadi 19 hari kerja.
Baca:
OJK: Penghimpunan Dana Lewat Pasar Modal Meningkat
OJK: Risiko Bisnis Perbankan Berkurang
Proses pendaftaran akuntan publik sebelumnya diajukan ke setiap kompartemen di OJK dengan waktu pemrosesan berbeda-beda. "Namun, dengan SPRINT, bisa diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja," kata Nurhaida di Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Nurhaida menjelaskan, proses pengintegrasian perizinan dan pendaftaran melalui SPRINT tidak hanya memadukan proses perizinan menjadi satu pintu. Sistem tersebut juga merupakan usaha nyata OJK untuk melakukan perubahan paradigma perizinan melalui penyederhanaan dokumen permohonan serta perubahan dan harmonisasi regulasi sektoral.
"Sistem ini mampu mengintegrasikan seluruh proses perizinan serta registrasi dari berbagai kompartemen di OJK, yaitu pengawas pasar modal, perbankan, dan industri keuangan nonbank," ujar Nurhaida.
Dengan langkah ini, kata Nuhaida, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan. "Namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan."
TONGAM SINAMBELA | NN