TEMPO.CO, Bandung—Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat menyesuaikan rencana pembangunan pelabuhan internasional Patimban di Subang akan dilakukan dengan cara cepat.
“Mudah-mudahan bisa seleai dengan proses cepat karena ini instruksi presiden melalui Menko Kemaritiman. Kita rapat maraton dan berkas-berkas usulan perubahan Perda sudah siap dikirim ke DPRD hari ini,” kata dia di Bandung, Jumat, 16 Desember 2016.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan perubahan Perda RTRW Jawa Barat dengan cara cepat itu mengikuti saran hasil rapat bersama Menteri Koordinator Kemaritirman pada Rabu, 14 Desember 2016 lalu. Rapat yang dihadiri oleh sejumlah menteri diantararanya Menteri Perhubungan dan Kepala Bappenas meminta pemerintah Jawa Barat dan Subang mempercepat perubahan perda tata ruangnya.
Menurut Aher, rencana pelabuhan Patimban menjadi salah satu dari daftar proyek strategis nasional yang tercantum dalam Perpres 47/2016. “Patiman secara spesifik masuk dalam proyek percepatan strategsi nasional, harus segera dilaksanakan,” kata dia.
Aher mengatakan, salah satu tugas pemerintah provinsi adalah menyesuaikan tata ruangnya. “Dalam Perda RTRW Jawa Barat itu masih tercantum Cilamaya, tapi itu dibatalkan pemerintah pusat berdasarkan Perpres tadi dan menunjuk Patimban menggantinya,” kata dia.
Menurut Aher, perubahan perda diminta dilakukan dengan cara cepat dengan cukup melakukan perubahan parsial tata ruang. “Dengan peraturan yang ada, dimungkinkan secara parsial dan cepat, ada aturan mainnya,” kata dia.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja, mengatakan, perubahan perda RTRW dengan cara cepat bisa dilakukan mengikuti ketentuan Undang-Undang 11 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. “Kira-kria maksimal 12 hari kerja karena bukan perubahan secara total,” kata dia di Bandung, Jumat, 16 Desember 2016.
Deny mengatakan, surat resmi itu rencananya dikirimkan hari ini ditujukan DRPD Jawa Barat spesifik pada pimpinan, Badan Legislasi Daerah, serta Komisi IV. Soal ini diklaimnya sudah dibahas informal dengan DPRD Jawa Barat. “Sudah, tapi tetap harus ada suratnya. Mestinya hari ini sudah beangkat suratnya,” kata dia.
Menurut Deny, pemerintah Jawa Barat sempat ragu untuk melakukan revisi Perda RTRW Jawa Barat menyesuaikan dengan rencana strategis nasional membangun pelabuhan Patimban di Subang. Dalam pertemuan degnan Menko Kemaritiman didapatkan kepastian perubahan tata ruang yang diminta hanya parsial.
Menko Maritim juga mengirim surat yang ditujukan pada gubernur dan DPRD Jawa Barat soal permintaan perubahan parsial itu. “Kita tidak paham bahwa yang diminta hanya sederhana itu. Yang sampai ke saya adalah revisi pelabuhan dan teman-temannya, ada pelabuhan ini dan ini, ada kawasan baru, kalau ini gak bisa cepat,” kata Deny.
Deny mengatakan, perubahan Perda RTRW Jawa Barat yang diminta di proses di DPRD Jawa Barat hanya sebatas mengganti kata Cilamaya dengan Patimban. “Hanya satu kata, dalam salah satu pasal itu disebutkan infrastruktur yang akan dibangun di Jawa Barat itu adalah nomor satu pelabuhan Cilamaya, itu diganti dengan pelabuhan Patimban. Jadi secara resmi pelabuhan Cilamaya kita keluarkan dari RTRW. Kedua pemerintah mengganti peta dengan memasukkan Patimban di dalam lampiran,” kata dia.
Deny mengatakan, secepatnya pemerintah provinsi akan menerbitkan pertimbangan teknis usulan revisi Perda RTRW Subang, yang subtansinya mengganti pelabuhan Patimban yang asalnya pelabuhan regional, menjadi pelabuhan utama. “Kalau hanya itu saja bisa cepat, tapi kalau dia sekalian minta macam-macam, itu ikut prosedur dan bisa memakan waktu lama. Tapi pesan Menko perubahannya hanya terbatas,” kata dia.
Bupati Subang Imas Ariyumningsih, mengatakan proses perubahan Perda RTRW Subang tinggal menunggu rampungnya pertimbangan teknis pemerintah provinsi. “Setelah turun dari provinsi, kita tinggal gelar saja dengan Dewan saja,” kata dia di Bandung, Jumat, 16 Desember 2016.
Imas mengatakan subtansi perubahan Perda RTRW Subang itu sebatas mengganti status pelabuhan Patimban, yang asalnya pelabuhan regional menjadi pelabuhan utama. “Disamping itu juga dimasukkanya kawasan industri dan perdagangan, biar sekalian,” kata dia.
Dia berharap pemeirntah provinsi bisa secepatnya menyelesaikan pertimbangan teknis itu sehingga bisa membahasnya segera dengan DPRD Subang. “Mudah-mudahan cepat beres, biar Subang bisa mau,” kata Imas.
AHMAD FIKRI