TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membangun fasilitas pengolahan minyak dan petrokimia di Bontang, Kalimantan Timur. Skema ini berubah dari rencana pemerintah semula, yaitu melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha.
"Kami menyambut baik penugasan dari pemerintah dan akan berupaya maksimal untuk merealisasikan proyek sehingga dapat dilaksanakan sesuai target," ujar juru bicara Pertamina Wianda Pusponegoro melalui keterangan pers, Jumat, 16 Desember 2016.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015, skema penugasan mensyaratkan Pertamina sebagai penanggung jawab proyek. Pertamina harus menjamin pembangunan kilang selesai sesuai persyaratan teknis dan komersial yang ditentukan pemerintah. Sebagai gantinya, Pemerintah memberi kebebasan Pertamina untuk mencari mitra.
Direktur Megaproyek dan Pengolahan Pertamina Rachmad Hardadi menargetkan mitra pembangunan kilang Bontang bisa dipercepat pada akhir 2017. Pada waktu yang sama, perusahaan juga menginginkan dokumen kelayakan keuangan (bankable feasibility study/BFS) bisa selesai.
Rachmad mengatakan pembangunan kilang Bontang bisa lebih cepat karena lokasinya berdampingan dengan kilang LNG Bontang, yang dikelola PT Badak NGL.
Badak NGL adalah perusahaan yang berafiliasi dengan Pertamina. Di area tersebut, kata Rachmad, sudah terdapat fasilitas pendukung seperti unit boiler, pembangkit listrik, ataupun tangki penyimpanan. “Dari sisi lahan yang saat ini sangat krusial dalam pelaksanaan proyek, kami tidak perlu lagi melakukan pengadaan dan itu dapat menghemat waktu," ujarnya.
Rencananya, konstruksi tahap awal kilang, yaitu penyiapan lahan, bisa dimulai awal 2018. Sedangkan pekerjaan fisik baru dimulai pada 2019. Pertamina menargetkan kilang Bontang bisa beroperasi tahun 2023. Investasi kilang diperkirakan mencapai US$ 13-15 miliar.
Kementerian meminta kilang memproduksi bensin minimal 60 ribu barel per hari dan solar minimal 124 ribu barel per hari. Syarat minimal kapasitas kilang sebesar 300 ribu barel per hari. Sedangkan kualitas produk harus sesuai dengan standar dan mutu setara Euro IV.
Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar mengatakan skema penugasan memungkinkan pengerjaan proyek hanya mencapai 3,5 tahun. Percepatan ini, menurut dia, dibutuhkan karena peningkatan kapasitas pengolahan minyak di dalam negeri adalah prioritas yang diamanatkan Presiden Joko Widodo. "Kami harapkan kilang Bontang lebih bisa dipercepat seperti yang di Tuban," ujar Arcandra.
ROBBY IRFANY
Baca:
Harga Pertamax, Pertalite, dan Dexlite Naik Mulai Hari Ini
Dua Perusahaan Favorit Pencari Kerja di Indonesia
Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Halal Terbaik Dunia