TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mengakui tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan belum optimal. Keadaan ini diperparah dengan anjloknya harga komoditas yang membuat setoran PNBP terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) anjlok menjadi Rp 253 triliun pada 2015 dari Rp 398 triliun pada 2014.
"Tata kelola PNBP sumber daya alam belum optimal. Jangan sampai ada PNBP yang terlambat, kurang bayar, atau tidak dipungut. Ini menjadi temuan BPK yang menjadi pekerjaan rumah setiap tahun," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat pembukaan acara PNBP Awards di kantornya, Selasa, 6 Desember 2016.
Baca: Jokowi Belum Puas dengan Hasil Tax Amnesty
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menjabarkan kelemahan sistem PNBP di masing-masing sektor. Seperti di sektor minyak dan gas bumi, biaya operasional migas yang dapat dikembalikan (cost recovery) terus naik setiap tahun. Kenaikan ini turut memangkas bagian minyak negara sehingga PNBP sektor migas turut berkurang.
Askolani juga menyoroti lemahnya sistem monitoring produksi minyak. Dia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membangun sistem yang riil supaya produksi bisa dipantau secara terpusat.
Baca: Menkeu Optmimis Peserta Tax Amnesty Naik di Desember
Sementara di sektor mineral dan batu bara, pemerintah sulit menagih tunggakan PNBP perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Sebab penagihan PNBP perusahaan adalah kewenangan pemerintah provinsi. Total tunggakan ini, berdasarkan catatan Kementerian Energi, mencapai Rp 3,9 triliun.
Baca: Suap Pejabat Pajak, Jokowi: Ada yang Main Lagi Digebuk Lagi
Tunggakan lainnya juga ada pada perusahaan kontrak karya senilai Rp 4,3 triliun, dan perusahaan pemegang lima Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara/PKP2B generasi I senilai Rp 21,85 triliun. Namun karena Pemerintah harus mengembalikan pembayaran pajakatau restitusi sebesar Rp 19 triliun, piutang perusahaan batu bara yang bakal masuk kas negara diperkirakan hanya sebesar Rp 2 triliun. "Tunggakan yang susah ditagih itu masih difollow up," ujar Askolani.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Jonson Pakpahan membenarkan lembaganya masih sulit menagih PNBP. Ke depan, untuk mempermudah pengawasan setoran pertambangan, Kementerian berencana memberlakukan sistem online. "Akan terlihat mana yang menyetor dan yang tidak. Pembinaan kita di daerah juga ke situ," ujar Jonson.
ROBBY IRFANY