TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar sosialisasi tax amnesty dengan para direksi dan komisaris badan usaha milik negara (BUMN), Rabu, 30 November 2016. Dalam sosialisasi ini, Sri Mulyani memaparkan keikutsertaan BUMN dalam tax amnesty.
"Saya sedih dengan partisipasi BUMN dalam tax amnesty. Agak memalukan," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi tax amnesty bersama direksi dan komisaris BUMN di Kantor Pusat Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, dari 701 BUMN yang terdaftar, baru 28 yang ikut tax amnesty. "Barangkali, BUMN sudah comply semua. Look at the positive side lah. Moga-moga betul," ujar Sri Mulyani yang disambut tawa oleh para hadirin.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total tebusan yang didapatkan dari keikutsertaan 28 wajib pajak BUMN dalam tax amnesty adalah sebesar Rp 13,01 miliar. Rata-rata jumlah tebusan yang dibayarkan oleh 28 wajib pajak tersebut sebesar Rp 464,75 juta.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, sebagian besar BUMN yang mengikuti tax amnesty berasal dari Jawa dan Bali. Dari 643 wajib pajak BUMN yang ada di Jawa dan Bali, baru 24 wajib pajak yang ikut pengampunan pajak dengan total tebusan Rp 11,94 miliar.
Dari 37 wajib pajak BUMN dari Sumatera, baru empat wajib pajak yang ikut tax amnesty dengan tebusan Rp 1,07 miliar. Adapun sembilan BUMN di Kalimantan, sepuluh di Sulawesi, serta dua di Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua belum mengikuti tax amnesty.
Hingga kini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, jumlah wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty sebanyak 461.798 wajib pajak. Harta yang telah dilaporkan dalam tax amnesty mencapai Rp 3.948,27 triliun dengan jumlah tebusan Rp 94,89 triliun.
ANGELINA ANJAR SAWITRI