TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Agus Muharram mengatakan target alokasi kredit usaha rakyat (KUR) pada 2017 lebih mengarah kepada sektor pertanian. Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) Kamar Dagang Industri (Kadin) bidang agribisnis, pangan, dan kehutanan bersama dengan bidang pengelolaan makanan dan industri peternakan kemarin. "Untuk itu, perlu dikembangkan skema khusus di sektor pertanian berdasarkan karakteristik komoditas yang menjadi prioritas," ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 November 2016.
Agus menyebutkan target alokasi KUR untuk 2017 masih dipertahankan sebesar Rp 100-120 triliun. Dengan dana sebesar itu, ujar dia, pemerintah mendorong agar alokasi KUR juga menyorot sektor pertanian. Menurut dia, alokasi dana sebesar itu merupakan salah satu upaya keberpihakan pemerintah kepada sektor pertanian melalui koperasi.
Adapun sektor pertanian yang bisa mengakses dana KUR tersebut meliputi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Di bidang perikanan, dana KUR meliputi penangkapan dan pembudidayaan ikan. Sedangkan di bidang industri pengolahan yang dapat mengakses KUR meliputi semua usaha di sektor industri pengolahan, termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fashion, film animasi video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
Untuk itu, Agus meminta pemerintah daerah lebih aktif mendorong peningkatan alokasi KUR di sektor pertanian. Selain itu, penyaluran KUR dapat lebih intensif untuk berkoordinasi dengan dinas pertanian daerah. Tujuannya adalah melindungi petani yang mengalami gagal panen atau kerugian. “Maka juga perlu dipertimbangkan asuransi di sektor pertanian," ujar Agus.
Agus menuturkan setidaknya ada 36 penyalur KUR yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun yang telah lolos sebagai penyalur KUR sebanyak 29 penyalur, terdiri atas 27 bank dan 2 lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Selain itu, koperasi sudah dapat bertindak sebagai penyalur KUR sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 9 Tahun 2016.
“Kemenkop telah merekomendasikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan sebagai koperasi penyalur KUR,” ucap Agus. Adapun syarat koperasi yang dapat menjadi penyalur KUR itu adalah koperasi yang dinilai sehat dan berkinerja baik.
Penyaluran KUR 2016 berdasarkan sektor ekonomi terdiri atas 68,36 persen untuk sektor perdagangan besar dan eceran; 15,16 persen untuk pertanian, perburuan, dan kehutanan; 10,82 persen untuk jasa; 4,54 persen untuk industri pengolahan; serta 1,13 persen untuk perikanan. “Penyaluran itu yang terbesar di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” tutur Agus.
Baca:
Arcandra Masuk Pertamina, Pengamat: Tepat
Ini Alasan Menteri Keuangan Tak Segera Pecat Handang
Udang Indonesia Kalahkan Produk Udang Negara Lain di AS
LARISSA HUDA