TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi terkait kenaikan tarif uang wajib tahunan otoritas (UWTO) di Batam. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan kenaikan UWTO Batam tidak melebihi 200 persen.
"Ada skenario, mau 100, 150, 200, atau 250 persen. Kemudian, diputuskan di bawah 200 persen. Jadi, kenaikan tidak lebih dari 200 persen. Tapi saya belum tahu berapa. Nanti tim teknis yang memutuskan," ujar Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Hatanto Reksodipoetro usai rapat koordinasi terkait UWTO Batam di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 25 November 2016.
Dalam rapat itu, menurut Hatanto, pemerintah juga ingin agar persoalan mengenai lahan-lahan yang terlantar harus segera diselesaikan. "Harus dicabut bagi mereka yang memang sudah memenuhi ketentuan. Tidak dikerjakan, ya dicabut. Kemudian, masalah yang 7 ribu hektare dicari jalan keluar. Pemilik harus didorong untuk membangun," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Real Estate Indonesia Batam Djaja Roeslim meminta pemerintah menunda kenaikan UWTO Batam. Menurut dia, kenaikan UWTO dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Batam begitu tinggi. Kenaikan tarif terjadi di hampir semua jenis layanan.
Djaja mencontohkan, biaya sewa lahan kawasan komersial di Batam Center yang sebelumnya Rp 70.500 per meter persegi melonjak sebesar 372 persen, yakni menjadi Rp 333 ribu. Begitu pula tarif sewa lahan industri di kawasan premium. Menurut dia, biaya sewa yang biasanya Rp 32.250 per meter persegi meroket sebesar 679 persen, yakni menjadi Rp 251.250.
Baca Juga:
Dengan biaya sewa yang tinggi, menurut Djaja, investor menjadi kurang tertarik untuk datang ke Batam.
Terkait pernyataan itu, Hatanto justru mempertanyakannya. "Pertanyaannya, apa iya menurunkan UWTO akan bisa menurunkan harga pasar? Yang dicari investor kan tanah orang. Orang yang pegang tanah tidak mungkin kasih harga UWTO," katanya.
Menurut Hatanto, harga pasar untuk sewa lahan di Batam sangat jauh melebihi UWTO. "Jauh (selisihnya). Ada yang bisa sampai 30-40 kali lipat antara UWTO dengan harga pasar," ujarnya. Namun, dalam rapat hari ini, pemerintah tidak akan menetapkan UWTO hingga 300 atau bahkan 600 persen. Nantinya, tarif tersebut akan diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam.
Senada dengan Hatanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan bahwa kenaikan UWTO Batam akan berada pada range yang telah diputuskan hari ini, yakni tidak melebihi 200 persen. Nantinya, tim teknis yang akan memutuskan besaran kenaikan finalnya. Mengenai kapan aturan tersebut akan diterbitkan, Sofyan menjawab singkat, "Secepatnya."
ANGELINA ANJAR SAWITRI