TEMPO.CO, Jakarta - BRI Syariah bekerja sama dengan Mastercard meluncurkan kartu debit Mastercard BRISyariah. Kartu debit ini nantinya dapat digunakan nasabah untuk melakukan transaksi elektronik nasabah saat menjalankan ibadah haji dan umrah di Tanah Suci.
"Jadi tidak perlu lagi membawa uang tunai yang mudah tercecer ataupun hilang saat melakukan ibadah," ujar Direktur Utama BRI Syariah Moch Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 November 2016.
Hadi mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam bertransaksi di merchant dengan logo Mastercard di seluruh dunia. "Bisa juga untuk melakukan penarikan uang tunai di ATM tertentu."
Hadi berujar, untuk transaksi penarikan uang tunai di Tanah Suci, Mastercard telah bekerja sama dengan Bank Ar-Rajhi, bank syariah terbesar di Arab Saudi, untuk memfasilitasi mesin ATM dalam bahasa Indonesia. "Kami merasa bahwa produk keuangan Syariah juga harus memiliki fitur sebaik produk yang dikeluarkan oleh bank konvensional," katanya.
Dengan demikian, dia berharap kerja sama dengan Mastercard dapat menjadi sebuah kemitraan jangka panjang untuk terus mengembangkan sistem pembayaran elektronik berbasis syariah yang modern, terdepan, dan inovatif. "Ini juga merupakan salah satu bentuk kontribusi kami untuk mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh pemerintah," tuturnya.
Adapun Direktur PT Mastercard Indonesia Tommy Singgih menuturkan Indonesia memiliki potensi industri keuangan syariah yang sangat cerah. Sebab, jumlah penduduk muslim Indonesia sangat besar dengan pertumbuhan segmen kelas menengah dan meningkatnya kebutuhan layanan keuangan syariah.
"Kami ingin turut ambil bagian dalam mengembangkan industri syariah melalui serangkaian produk inovatif di pasar Indonesia," ucap Tommy.
Dengan kerja sama ini, maka para pemegang kartu BRI Syariah dengan logo Mastercard dapat melakukan transaksi elektronik di lebih dari 43,3 juta lokasi di seluruh dunia, baik melalui ATM maupun merchant, yang tergabung dalam jaringan Mastercard.
GHOIDA RAHMAH