TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menunjuk badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan penugasan 2017. Penyaluran BBM Tertentu diserahkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Sementara penyaluran BBM Penugasan ditugaskan kepada PT Pertamina (Persero).
Surat Keputusan Penugasan sebagai Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (P3JBT) dan Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) diterima kedua perusahaan pada Kamis, 24 November 2016. Kedua perusahaan tersebut terpilih melalui proses seleksi dengan 29 badan usaha lainnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan berharap sinergi badan usaha bisa meningkatkan pemenuhan kebutuhan BBM. Ia juga berharap ada badan usaha lain yang terlibat.
"Badan usaha perlu meningkatkan kinerja perusahaan sehingga dinilai layak untuk mendapat penugasan oleh pemerintah," kata Jonan seperti dilansir dari keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2016.
Ia mengusulkan agar penetapan Surat Keputusan Penugasan P3JBT dan P3JBKP sebaiknya dilakukan untuk jangka waktu yang lebih lama, misalnya 5 tahun sekali.
“Yang dibahas tiap tahun itu kuotanya,” kata Jonan. Selang waktu tersebut, kata Jonan, bisa meningkatkan kepastian investasi bagi badan usaha penerima penugasan.
Besaran kuota penugasan P3JBT untuk Pertamina sebesar 16,3 juta kiloliter (KL). Penugasan terdiri dari minyak tanah sebesar 610 ribu KL dan solar sebesar 15,7 juta KL. Sedangkan AKR Corporindo mendapatkan kuota sebesar 300 ribu KL solar. Sementara alokasi kuota penugasan P3JBKP untuk PT Pertamina (Persero) sebesar 12,5 juta KL.
Penugasan kepada dua badan usaha tersebut diberikan BPH Migas berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta. Aturan lain yang mendasari penugasan, yaitu Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
Jonan mengatakan tujuan penerbitan kedua peraturan tersebut antara lain untuk mendorong ketersediaan BBM melalui mekanisme BBM satu harga. Ia juga berharap bisa mendorong pertumbuhan penyalur di wilayah yang masih minim sarana penyalur sehingga BBM bisa menjangkau pelosok wilayah terluar, terdepan, dan terpencil di Indonesia.
Jonan mengingatkan BPH Migas untuk meningkatkan pengawasan terhadap penugasan tersebut.
“Untuk mencegah terjadinya kelangkaan,” kata dia. Jonan juga menghimbau masyarakat untuk menghemat penggunaan BBM. Bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi, diharapkan menggunakan BBM non-subsidi.
VINDRY FLORENTIN