TEMPO.CO, Medan - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan tanda tangan digital atau digital signature dan penerbitan 1.000 tanda tangan digital kepada masyarakat Sumatera Utara di Medan, Kamis, 24 November 2016. Teknologi ini diklaim mampu menangkal kejahatan siber (cyber crime).
Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan saat melakukan sosialisasi di acara itu mengatakan transaksi elektronik juga memberikan berbagai kemudahan. "Era digital juga melahirkan ancaman kejahatan baru, yaitu kejahatan siber," kata Samuel. Sebagai solusinya, kata Samuel, dengan menggunakan tanda tangan digital.
Saat ini pemerintah sedang menggencarkan penggunaan tanda tangan digital ke semua lapisan masyarakat. “Penggunaan tanda tangan digital memberikan jaminan keamanan pada transaksi elektronik karena terdapat suatu mekanisme otentifikasi dan verifikasi. Setiap orang akan memiliki file yang unik," kata Samuel.
Caranya adalah dengan personal identification number (PIN) yang harus dimasukkan sebelum melakukan tanda tangan digital. Ini akan mencegah orang lain memanipulasi atau menyalahgunakannya tanda tangan itu.
Samuel menjelaskan, tanda tangan digital bukan seperti tanda tangan basah yang dipindai lalu dilekatkan ke dalam file digital. Pengguna harus memiliki flashdisc yang berperan mirip kartu ATM karena dilengkapi PIN saat akan menggunakannya.
Tanda tangan digital merupakan satu file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas secara online yang dikeluarkan oleh Certification Authority (CA). CA mengonfirmasi bahwa tanda tangan tersebut betul-betul berasal dari penanda tangan.
“Bila dianalogikan, CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan paspor. Peran CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas digital,” tutur Samuel.
Tanda tangan digital ke depan dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah. Seperti tertuang pada Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
SAHAT SIMATUPANG