TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tidak ingin menerka divisi di Direktorat Jenderal Pajak yang kemungkinan terseret kasus mafia pajak Handang Soekarno. Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh proses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Saya nggak mau berspekulasi. Lihat saja penyelidikan dari KPK dan penyelidikan yang dilakukan secara internal," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Selain itu, Kementerian akan berusaha untuk meminimalkan dampaknya dengan melakukan tindakan dan koreksi lebih cepat. Ihwal celah suap yang menimpa Handang, menurut Sri Mulyani hal itu tidak terkait program tax amnesty.
Baca: Ungkap Korupsi di Ditjen Pajak, Hidayat Apresiasi KPK
Handang, menurut Sri Mulyani, diduga menerima suap dari wajib pajak biasa yang belum membayar kewajiban pajaknya pada 2015. "Mereka ingin supaya kewajiban pajaknya dikurangi atau bahkan dihilangkan. Oleh karena itu mereka menyuap petugas dinas pajak agar kewajiban pajaknya itu dihilangkan," ucap Sri Mulyani.
Untuk mencegah hal tersebut kembali terulang, kata Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan memperkuat sistem database mereka. Karena dengan begitu mereka akan memiliki sistem untuk melihat siapa saja perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak, atau tiba-tiba tagihannya hilang, sehingga mereka bisa dideteksi.
Baca: Sri Mulyani Kecewa Emiten Enggan Ikut Tax Amnesty
"Oleh karena itu investasi di bidang IT system database lebih penting, sehingga eksistensi dalam membayar pajak akan dapat terus dimonitor. Dan tentu disiplin terhadap para pengawas itu juga penting," ujar Sri.
Pada Senin malam 21 November 2016, petugas pajak Handang Soekarno yang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK.
Ia ditangkap setelah menerima uang suap sebanyak US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang itu ia terima dari pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) yang menjabat sebagai Country Director PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia.
Duit tersebut diduga sebagai sogokan atas sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP, seperti surat tagihan pajak (STP) yang memiliki nilai sekitar Rp 78 miliar. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
DESTRIANITA