TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada notaris dan pengacara malam ini, Rabu, 23 November 2016. Dalam sosialisasi itu, dia mengatakan, tingkat pengumpulan pajak atau tax ratio Indonesia masih rendah, yakni hanya sebesar 11 persen.
"Ini karena wajib pajak tidak mau bayar atau aparat pajak yang tidak mampu mengumpulkan atau dua-duanya. Jadi, ada banyak alasan," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi tax amnesty yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2016.
Menurut Sri Mulyani, alasan para wajib pajak tidak membayar pajak karena undang-undang yang kompleks serta tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga. "Kita juga terlalu banyak memberikan pengecualian, misalnya ada sektor yang penting sehingga tidak harus dipajaki," ujarnya
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak juga merupakan orang-orang biasa. "Bukan superman," katanya. Oleh sebab itu, efektivitas untuk mengumpulkan pajak terpengaruh. "Yang paling hot, salah satu staf saya tertangkap menerima sogokan. Dia akan selalu menjadi excuse," tuturnya.
Dengan banyaknya alasan tersebut, Sri Mulyani menilai, tax amnesty sangat penting. Program itu, kata dia, merupakan pengampunan bagi wajib pajak dan juga Direktorat Jenderal Pajak. "Karena kami tidak berhasil mengampuni pajak. Tujuannya, menciptakan lembar baru antara wajib pajak dengan negara," katanya.
Sri Mulyani pun menegaskan, suksesnya tax amnesty bukan hanya dilihat dari banyaknya deklarasi dan uang tebusan. "Tapi juga mulainya hubungan yang kredibel berdasarkan trust. Trust yang sangat rendah menimbulkan prasangka negatif. Kalau dulu Gayus, sekarang HS atau siapa lah itu," katanya.
Gayus yang dimaksud Sri Mulyani adalah mantan pegawai Direktorat Pajak Gayus Tambunan yang dihukum karena menerima suap. Sedangkan HS adalah Handang Soekarno, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang beberapa hari lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan. Handang diduga menerima suap Rp 1,9 miliar sebagai imbalan mengurus surat tagihan pajak Rp 78 miliar PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Perkara Suap Pejabat Pajak, KPK: Kami Punya Banyak Data
Sri Mulyani Minta Pejabat Pajak Terima Suap Dihukum Berat