TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyebutkan tunggakan pajak sejumlah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia mencapai Rp 4,94 triliun. Dari 727 perusahaan anggota Bursa, baru 210 yang telah mengikuti program amnesti pajak periode pertama.
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa mencatat ada 418 emiten, 168 manajer investasi, dan 141 perantara pedagang efek di Bursa Jakarta. Total penerimaan pajak yang terkumpul Rp 58,3 triliun. "Kami harap mereka membayar pokoknya saja, lalu kami persilakan untuk ikut tax amnesty," kata Haniv di Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Baca: Isu Rush Money, Seperti Ini Antisipasi BCA
Hingga periode kedua amnesti berjalan, emiten peserta program tersebut hanya 18,7 persen. Padahal menurut Haniv, sebagian besar emiten berpotensi mengikuti amnesti, terlihat dari sisi omset, aset, dan tunggakan yang belum dibayarkan.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan cukup banyak komisaris, direktur, dan pemegang saham yang belum mengikuti pengampunan pajak. Tercatat baru 68 persen komisaris perusahaan sekuritas yang mengajukan pengampunan. Selain itu, hanya 50 persen direktur dan 61 persen pemegang saham melakukan hal serupa.
Baca juga: Setelah 9 Tahun, Keluarga Soeryadjaya Akhirnya Dapat Minyak
Sementara itu, baru 60 persen komisaris dan 50 persen direktur emiten mengikuti pengampunan pajak. Yon mengatakan sebagian peserta amnesti pajak melakukan uji coba pada periode pertama. Mereka membayar tebusan yang tidak sesuai dengan harta dan aset yang dimiliki. Sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, petugas tak akan memeriksa aset dan harta yang telah dilaporkan dalam program ini. "Mungkin mereka lapor dulu, kalau benar tidak diapa-apain, mereka bayar lagi tebusan yang sesuai. Mudah-mudahan mereka bayar di periode ketiga," kata Yon.
Baca: Setelah 9 Tahun, Keluarga Soeryadjaya Akhirnya Dapat Minyak
Haniv mengatakan keikutsertaan perusahaan terbuka dalam amnesti pajak juga berkaitan dengan kepercayaan investor serta Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan terbuka wajib menyampaikan laporan keuangannya secara berkala. "Jika selama ini telah melakukan agresive tax planning yang mengakibatkan bayar pajak sangat kecil, keuntungannya bisa dipakai dalam tax amnesty," kata Haniv.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Ketut Bagiarta mengatakan pembayaran pajak di kantornya meningkat 5-7 persen dibandingkan tahun lalu.
PUTRI ADITYOWATI