TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan meyakini uang suap yang diberikan kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, merupakan pemberian pertama.
Handang diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair.
Rajesh diduga menyuap Handang untuk mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar yang diterima PT Eka Prima. Basaria mengatakan, Handang seharusnya menerima imbalan sebesar Rp 7,8 miliar atau 10 persen dari total pajak yang harus dibayar. "Akhirnya mereka sepakat Rp 6 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Selasa, 22 November 2016.
Adanya negosiasi antara Handang dan Rajesh menimbulkan kecurigaan bahwa Handang sebelumnya pernah menerima suap. Basaria mengatakan KPK akan mengembangkan pada dugaan adanya perkara lain. "Ya pasti kalau itu," katanya.
Selain itu, Basaria juga mengatakan lembaganya akan menelusuri dugaan keterlibatan orang-orang di atas Handang. Namun, untuk sementara ini, lembaga antikorupsi akan fokus pada hasil operasi tangkap tangan.
Handang Soekarno tertangkap tangan KPK setelah menerima uang US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari Rajesh. Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 21 November 2016 di rumah Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Handang dan Rajesh kini berstatus tersangka. Rajesh disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedang Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI