TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berencana membangun bank tanah (land bank). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan sebenarnya bank tanah ini merupakan ide lama. "Dengan membangun bank tanah, kami bisa mengontrol harga tanah, agar naiknya lebih terkontrol," kata Sofyan Djalil saat ditemui di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta Selatan, Kamis, 17 November 2016.
Sofyan mengatakan, dengan adanya bank tanah ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah dengan harga yang terjangkau. Rencananya bank tanah ini akan dibentuk pada Januari mendatang dan peraturan pemerintah segera keluar.
Baca: Menko Maritim Minta Dandim dan Danrem Jaga Pantai
Sedangkan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Himawan Arief mengatakan bank tanah dibentuk untuk memastikan ketersediaan tanah serta mengendalikan harga dan penguasaan tanah. Terlebih, banyak sumber-sumber tanah yang dimiliki instansi pemerintah yang bersifat idle dan tak terpakai.
Nantinya tanah-tanah yang berada di pengawasan bank tanah adalah tanah-tanah seperti itu, ditambah dengan tanah yang telah berubah fungsinya. Misalnya dari tanah yang awalnya berstatus hak guna usaha menjadi hak guna bangunan serta yang terkena perubahan rencana tata ruang.
Simak: Dicuri Asing, Indonesia Akhirnya Ekspor Ikan Layang ke Korea
Himawan menjelaskan, kenaikan harga rumah bisa mencapai 200 persen tiap tahun, sedangkan daya beli masyarakat rendah. Untuk itulah pemerintah bisa membantu mengendalikan dari sisi suplai harga tanah. Jadi, tidak semata-mata dimurahkan, melainkan dikendalikan agar harga tanah rendah.
Kemudian, bagi dunia usaha, kehadiran bank tanah juga memberi kemudahan berupa memberikan kepastian adanya tanah untuk investasi. "Konsep ini yang akan disusun dalam tiga bulan mendatang," tutur Himawan.
DIKO OKTARA