TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menuding PT Angkasa Pura Logistik telah melakukan praktik monopoli pengelolaan kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. "Mereka menguasai sektor bisnis di bandara," kata investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, Selasa, 15 November 2016.
KPPU menggelar sidang dugaan monopoli bisnis kargo tersebut. Sidang itu dipimpin oleh komisioner KPPU, Sukarni. Dari hasil investigasinya, KPPU menemukan banyak hal yang dinilai tidak patut terjadi di kargo Bandara Sultan Hasanuddin.
Denny menjelaskan, KPPU menyorot Angkasa Pura Logistik yang menetapkan tarif jasa kargo dan pos pesawat udara dari Rp 400 menjadi Rp 500 per kilogram. Tarif ini berlaku sejak 1 April 2014.
Selain itu, ada juga tarif jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo (regulated agent) dan pos senilai Rp 550 per kilogram. Tarif ini berlaku pada 20 Juli 2015. "Tidak seharusnya barang yang dikirim harus dikenai dua kali pembayaran," ujar Denny.
Baca:
Empat Jalan Layang di Jalur Brebes-Tegal Dibangun Desember
Harga Emas Sentuh Level Terendah Selama Lima Bulan Terakhir
Oppo Gandeng Tokopedia, Apa Saja Keuntungannya?
Denny mengatakan, pemberlakuan dua kali tarif itu menimbulkan keberatan dari pengguna jasa. Alasannya, terdapat tambahan biaya tarif yang harus ditanggung. "Angkasa Pura Logistik telah memperoleh pendapatan lebih dari yang sewajarnya," kata Denny.
Hal lain yang disinggung KPPU adalah temuan bahwa Angkasa Pura Logistik selain menjadi operator terminal kargo dan regulated agent, juga memiliki bisnis ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU).
Potensi Diskriminasi
Menurut Denny, dari sisi persaingan usaha, model bisnis semacam ini dapat berpotensi adanya perlakuan diskriminasi terhadap pelaku usaha EMPU lainnya. Dia mengatakan, pelayanan pengiriman dan penerimaan kargo yang diterima oleh EMPU sering terlambat karena Angkasa Pura Logistik lebih mengutamakan memberi pelayanan kepada unit usahanya sendiri.
Dampaknya, kata dia, EMPU milik PT Angkasa Pura Logistik dapat memberi pelayanan dan akses lebih cepat dibanding perusahaan EMPU lainnya."Perusahaan lain biasa terlambat 1-2 jam,ujar Denny.
Denny mengatakan, Angkasa Pura Logistik melakukan integrasi bisnis mulai dari regilates agent, operator terminal kargo, dan perusahaan EMPU yang dimiliki. Hal ini mudahkan bagi EMPU milik Angkasa Pura Logistik memberikan tarif uang lebih murah kepada pihak pengirim barang.
Simak: BPS: Oktober 2016, Nilai Ekspor dan Impor Indonesia Naik
Dengan demikian, lanjut Denny, kecepatan pelayanan dan tarif yang lebih murah dibandingkan dengan EMPU lainnya, berdampak pada beralihkan pengguna jasa ekspedisi kepada EMPU milik Angkasa Pura Logistik. "Angkasa Pura Logistik telah melakukan pencegahan, pembatasan, dan penurunan persaingan," kata dia.
KPPU menganggap praktik Angkasa Pura Logistik itu telah melanggar pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Denny mengatakan, Angkasa Pura Logistik terancam pidana administratif dengan membayar denda maksimal Rp 25 miliar.
Angkasa Pura Membantah
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura Logistik, Genia Sembada, menyatakan membantah tudingan pihaknya melakukan monopoli bisnis kargo. Menurut dia, Angkasa Pura Logistik tidak pernah menghalangi pelaku usaha potensial yang ingin masuk dalam bisnis kargo. "Bergantung usulan dan kualifikasi perusahaan itu," ujar dia.
Genia menyatakan di Bandara Sultan Hasanuddin baru satu perusahaan yang mengelola bisnis regulated agent. Menurut dia, pihak manapun bisa mengajukan diri untuk ikut mengelola pemeriksaan barang yang datang dan masuk melalui kargo bandara.
Simak: PT DI Serahkan Helikopter AS365 Dauphin N3+
"Soal tarif memang ada peraturan Kementerian Perhubungan untuk menambah modal. Dan itu hukumnya wajib dilakukan. Tarif juga ditentukan berdasarkan keputusan menteri," kata Genia.
Pada sidang selanjutnya, kata Genia, akan melayangkan materi pembelaan. Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan dalil-dalil untuk menyanggah tudingan dari KPPU.
ABDUL RAHMAN