Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angkasa Pura Dituding Memonopoli Pengelolaan Kargo

Editor

Pruwanto

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menuding PT Angkasa Pura Logistik telah melakukan praktik monopoli pengelolaan kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.  "Mereka menguasai sektor bisnis di bandara," kata investigator KPPU, Denny Julian Risakotta, Selasa, 15 November 2016.

KPPU menggelar sidang dugaan monopoli bisnis kargo tersebut. Sidang itu dipimpin oleh komisioner KPPU, Sukarni. Dari hasil investigasinya, KPPU menemukan banyak hal yang dinilai tidak patut terjadi di kargo Bandara Sultan Hasanuddin.

Denny menjelaskan, KPPU menyorot Angkasa Pura Logistik yang menetapkan tarif jasa kargo dan pos pesawat udara dari Rp 400 menjadi Rp 500 per kilogram. Tarif ini berlaku sejak 1 April 2014.

Selain itu, ada juga tarif jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo (regulated agent) dan pos senilai Rp 550 per kilogram. Tarif ini berlaku pada 20 Juli 2015. "Tidak seharusnya barang yang dikirim harus dikenai dua kali pembayaran," ujar Denny.

Baca:
Empat Jalan Layang di Jalur Brebes-Tegal Dibangun Desember  
Harga Emas Sentuh Level Terendah Selama Lima Bulan Terakhir
Oppo Gandeng Tokopedia, Apa Saja Keuntungannya?

Denny mengatakan, pemberlakuan dua kali tarif itu menimbulkan keberatan dari pengguna jasa. Alasannya, terdapat tambahan biaya tarif yang harus ditanggung. "Angkasa Pura Logistik telah memperoleh pendapatan lebih dari yang sewajarnya," kata Denny.

Hal lain yang disinggung KPPU adalah temuan bahwa Angkasa Pura Logistik selain menjadi operator terminal kargo dan regulated agent, juga memiliki bisnis ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU).

Potensi Diskriminasi
Menurut Denny, dari sisi persaingan usaha, model bisnis semacam ini dapat berpotensi adanya perlakuan diskriminasi terhadap pelaku usaha EMPU lainnya. Dia mengatakan, pelayanan pengiriman dan penerimaan kargo yang diterima oleh EMPU sering terlambat karena Angkasa Pura Logistik lebih mengutamakan memberi pelayanan kepada unit usahanya sendiri.

Dampaknya, kata dia, EMPU milik PT Angkasa Pura Logistik dapat memberi pelayanan dan akses lebih cepat dibanding perusahaan EMPU lainnya."Perusahaan lain biasa terlambat 1-2 jam,ujar Denny.

Denny mengatakan, Angkasa Pura Logistik melakukan integrasi bisnis mulai dari regilates agent, operator terminal kargo, dan perusahaan EMPU yang dimiliki. Hal ini mudahkan bagi EMPU milik Angkasa Pura Logistik memberikan tarif uang lebih murah kepada pihak pengirim barang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SimakBPS: Oktober 2016, Nilai Ekspor dan Impor Indonesia Naik

Dengan demikian, lanjut Denny, kecepatan pelayanan dan tarif yang lebih murah dibandingkan dengan EMPU lainnya, berdampak pada beralihkan pengguna jasa ekspedisi kepada EMPU milik Angkasa Pura Logistik. "Angkasa Pura Logistik telah melakukan pencegahan, pembatasan, dan penurunan persaingan," kata dia.

KPPU menganggap praktik Angkasa Pura Logistik itu telah melanggar pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Denny mengatakan, Angkasa Pura Logistik terancam pidana administratif dengan membayar denda maksimal Rp 25 miliar.

Angkasa Pura Membantah
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura Logistik, Genia Sembada, menyatakan membantah tudingan pihaknya melakukan monopoli bisnis kargo. Menurut dia, Angkasa Pura Logistik tidak pernah menghalangi pelaku usaha potensial yang ingin masuk dalam bisnis kargo. "Bergantung usulan dan kualifikasi perusahaan itu," ujar dia.

Genia menyatakan di Bandara Sultan Hasanuddin baru satu perusahaan yang mengelola bisnis regulated agent. Menurut dia, pihak manapun bisa mengajukan diri untuk ikut mengelola pemeriksaan barang yang datang dan masuk melalui kargo bandara.

SimakPT DI Serahkan Helikopter AS365 Dauphin N3+

"Soal tarif memang ada peraturan Kementerian Perhubungan untuk menambah modal. Dan itu hukumnya wajib dilakukan. Tarif juga ditentukan berdasarkan keputusan menteri," kata Genia.

Pada sidang selanjutnya, kata Genia, akan melayangkan materi pembelaan. Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan dalil-dalil untuk menyanggah tudingan dari KPPU.

ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

15 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

38 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

59 hari lalu

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.


10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya. Foto: canva
10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.


Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Kanal di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, tempat masyarakat membuang kotorannya, Rabu 13 Desember 2023. Foto: Didit Hariyadi
Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

29 November 2023

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.


Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

11 November 2023

Pallubasa. facebook.com
Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

Ada banyak sekali kuliner khas Kota Makassar yang wajib dicoba saat Anda berkunjung ke daerah ini.


HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

10 November 2023

HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

Kota Daeng menjadi salah satu julukan bagi Kota Makassar. Mengapa demikian?