Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK dan BI Rilis Regulasi Insentif Fintech, Seperti Apa?

image-gnews
Ratu Maxima dari kerajaan Belanda (tengah) menyaksikan Kerjasama antara Ketua Dewan Komisioner OJK; Muliaman D. Hadad dan Country Director UNDP Indonesia; Christophe Bahuet pada penutupan acara Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ratu Maxima dari kerajaan Belanda (tengah) menyaksikan Kerjasama antara Ketua Dewan Komisioner OJK; Muliaman D. Hadad dan Country Director UNDP Indonesia; Christophe Bahuet pada penutupan acara Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia segera menyiapkan regulasi untuk pemberikan insentif untuk industri kreatif layanan keuangan berbasis teknologi informasi. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuagan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan Dumoly F. Pardede, insentif untuk  fintech tak harus berupa suntikan dana.

Menurut Dumoly, kemudahan dalam  beroperasi sudah menjadi insentif tersendiri. "Insentif bisa berupa lingkungan kerja yang bebas, regulasi yang tidak kaku, jadi ini semacam regulatory incentive," ujarnya dalam konferensi pers peluncuran BI Fintech Office di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin,14 November 2016.

Dumoly  menambahkan modal minimum fintech juga akan  menyesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing. "Jadi tidak disamaratakan," ucapnya.

 Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengatakan  apa yang diberikan saat ini oleh pemerintah kepada fintech sudah termasuk ke dalam insentif. "bahwa mereka bisa operasi, itu sudah insentif," ujarnya.

Baca Juga: BI Luncurkan Fintech Office

Ronald menambahkan BI  telah merilis  Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan fintech dan e-commerce, sejalan dengan semangat pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIV tentang E-Commerce.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan BI ini, ungkap Ronald, akan mengatur beberapa hal. Mulai dari akomodasi terhadap inovasi fintech dan e-commerce, meningkatkan keamanan dan perlindungan konsumen, dan menjaga level of playing field pelaku industri. "Semua dilakukan untuk memberi dukungan juga untuk fintech, karena setelah kita ajak bicara, para pemain fintech itu ternyata bukan mau liar, ternyata malah mau diatur juga."

Simak: Dukung Indonesia Raih World Halal Tourism Award 2016

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan belum ada insentif khusus yang diberikan untuk fintech. OJK sejauh ini,  baru sebatas memberikan apresiasi saja, namun tetap terbuka terhadap masukan. Ia menjanjikan akhir Desember, peraturan OJK terkait fintech akan segera terbit.

FAJAR PEBRIANTO|SETIAWAN ADIWIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

57 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Festival Kreativitas ARTBOX AVENUE 2024 di Singapura Hadirkan Pelaku Industri Kreatif Asia Tenggara

14 Januari 2024

ARTBOX AVENUE 2024 digelar di Singapore Expo Hall 22, pada 26 Januari hingga 4 Februari 2024. Dok. ARTBOX AVENUE
Festival Kreativitas ARTBOX AVENUE 2024 di Singapura Hadirkan Pelaku Industri Kreatif Asia Tenggara

ARTBOX AVENUE 2024 digelar di Singapore Expo Hall 22, Singapura, pada 26 Januari hingga 4 Februari 2024.


Ganjar Janji Hidupkan Bekraf Lagi untuk Kembangkan Industri Content Creator

14 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyemangati pendukungnya saat kampanye di DBL Arena Surabaya, Sabtu, 13 Januari 2024. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Ganjar Janji Hidupkan Bekraf Lagi untuk Kembangkan Industri Content Creator

Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengatakan akan mengembangkan industri kreatif apabila dia terpilih dalam Pemilu 2024 mendatang.


Mahfud Md Janji Benahi Industri Kreatif: Banyak Keluhan dari Anak Muda

11 Januari 2024

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md., menghadiri Deklarasi Pemuda Gama Pantura di GOR Dharma Ayu, Tridaya Timur, Karanganyar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin, 8 Januari 2024. Foto: Staf Komunikasi Mahfud Md.
Mahfud Md Janji Benahi Industri Kreatif: Banyak Keluhan dari Anak Muda

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD berjanji untuk membenahi sektor ketenagakerjaan industri kreatif.


Ganjar Ungkap Isu yang Dibawa Mahfud di Debat Cawapres: Target Pertumbuhan Ekonomi hingga Industri Kreatif

21 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat menghadiri deklarasi Barisan Advokat Keadilan Indonesia (BAKI) untuk mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023. Dalam deklarasi tersebut, selain mendapat dukungan dari BAKI, pasangan Ganjar-Mahfud juga mendapat dukungan dari Siti Nur Azizah yang merupakan Putri dari Wakil Presiden (Ma'ruf Amin). TEMPO/ Febri Angra Alguna
Ganjar Ungkap Isu yang Dibawa Mahfud di Debat Cawapres: Target Pertumbuhan Ekonomi hingga Industri Kreatif

Ganjar Pranowo mengungkapkan sejumlah isu yang akan dibawa oleh calon wakil presiden Mahfud MD dalam debat cawapres


3 Gagasan Capres-Cawapres Soal Pendidikan, Begini Kata Anies Baswedan, Prabowo, Ganjar Pranowo

17 Desember 2023

Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo tampil dalam debat capres pertama di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/HAN REVANDA
3 Gagasan Capres-Cawapres Soal Pendidikan, Begini Kata Anies Baswedan, Prabowo, Ganjar Pranowo

Apa saja gagasan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk tema pendidikan?


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

30 November 2023

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

Kemenparekraf menilai perlunya kajian lebih dalam terhadap RPP Kesehatan karena berpotensi membawa dampak negatif bagi industri kreatif di Tanah Air.


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.