TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II sedang mengupayakan dana talangan Rp 1,7 triliun untuk menutupi kekurangan biaya pembebasan lahan pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Agus Haryadi kepada Tempo, Jum'at, 11 November 2016. Menurut dia, seluruh dana yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan seluas 170 hektare pada tahap ini mencapai Rp 3,7 triliun hingga Rp 4 triliun.
Agus menjelaskan, pada 2015 , PT Angkasa Pura II mendapakan suntikan dana dari pemerintah melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2 triliun.
Pada 2016 perusahaan plat merah itu kembali mengajukan PMN sebesar Rp 2 triliun. Tapi sampai menjelang penghujung 2016 belum diperoleh karena masih membutuhkan persetujuan DPR. “Padahal target pembebasan lahan harus selesai akhir 2016 atau awal 2017.
Agus mengatakan, PT Angkasa Pura II melakukuan dua opsi guna mencukupi kekurangan dana itu. Salah satunya mengajukan kembali permohonan PMN Rp 2 triliun yang belum mendapat persetujuan DPR.
Opsi lain sebagai opsi cadangan, antara lain mengandalkan obligasi, pinjaman bank dan non bank." Semua kami lakukan untuk memastikan ketersediaan dana untuk merampungkan pembebahan lahan runway 3," kata Agus, Jum'at, 11 November 2016.
Agus menjelaskan, pembangunan runway 3 merupakan program skala prioritas guna meningkatkan pelayanan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. Itu sebabnya pembebasan lahan milik warga tidak boleh terkendala. "Tidak mungkin kami mengabaikan hak warga. Mau tidak mau dana itu harus siap dalam waktu dekat ini sehingga tidak menganggu proses yang sudah dirancang."
Ketua Tim Tanah PT Angkasa Pura II Bambang Sunarso mengatakan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan Runway 3 saat ini memasuki proses penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah dengan pemilik lahan di Desa Bojong Renged, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 56 pemilik lahan di desa itu sudah mengetahui nilai ganti rugi, baik untuk tanah, bangunan dan tanaman milik mereka. "Nilainya sudah pasti berdasarkan hitungan tim penilai independen (tim Apraisal)," ujar Bambang.
Pemilik lahan menerima surat yang berisi keterangan luas tanah, bangunan dan tanaman beserta total nilai yang akan mereka terima. Besaran ganti rugi tergantung luas dan banyaknya bangunan dan tanaman di atas lahan mereka. Warga diberi waktu 14 hari ke depan untuk meneliti kembali data yang sudah mereka dapat.
Bambang menjelaskan, jka ada keberatan karena dinilai kurang, baik luas tanah, bangunan dan tanaman, bisa merubahnya. Sebaliknya, jika pemilik lahan merasa tidak ada masalah dan tidak mengajukan keberatan, akhir November ini sudah bisa dilakukan pembayaran.
Menurut Bambang, setelah Bojong Renged, selanjutnya dilakukan pembayaran ganti rugi di wilayah Selapajang dan Benda, Kota Tangerang. Sedangkan untuk Rawa Rengas dan Rawa Burung masih dilakukan perbaikan data. "Kami targetkan awal tahun depan bisa selesai semua.”
JONIANSYAH HARDJONO