Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkop Dorong Evaluasi Peraturan tentang BUMDES

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Menteri Koperasi dan UMKM AAGN Puspayoga di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Menteri Koperasi dan UMKM AAGN Puspayoga di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mendorong evaluasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDES. Rencana itu disampaikan Menteri Puspayoga dalam seminar terbatas bertema "Sinergi Koperasi dan BUMDES untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa" yang digelar di Auditorium Adhiyana Wisma Antara Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016.

"Permen terkait itu harus dievaluasi lagi agar memungkinkan Bumdes berbadan hukum koperasi karena bangun usaha yang sesuai dengan amanat UUD 1945 adalah koperasi," kata Puspayoga.

Ia mengatakan, selama ini BUMDES telah banyak dikembangkan di berbagai daerah namun sesuai Peraturan Menteri PDT tersebut tidak mengakomodir badan hukum koperasi. Oleh karena itu, pihaknya telah menginisiasi dilakukannya Nota Kesepahaman Bersama atau MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian PDT terkait sinegi koperasi dan BUMDES.

"Permen perlu dievaluasi sesuai dengan MoU yang telah dilakukan, dengan adanya evaluasi terhadap payung hukum, baru kita bisa melangkah maju ke ranah pembinaan," katanya.

Puspayoga menegaskan perlunya dukungan peraturan untuk memperkuat peran kelembagaan koperasi dalam mengelola usaha di wilayah pedesaan.

Sayangnya dalam Permen PDT tersebut tidak diatur secara khusus mengenai kemungkinan koperasi menjadi badan hukum BUMDES misalnya dalam Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang Berbadan Hukum. Pasal 8, Unit usaha BUM Desa meliputi Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa khususnya dalam ketentuan umum dijelaskan, bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Perencanaan Kementerian PDT Syamsul Widodo mengatakan pihaknya menyambut baik dan mendorong evaluasi terhadap regulasi tersebut dilakukan.

"Kami mendorong agar Permen disempurnakan. Pak Menkop alangkah baiknya jika mengirimkan surat secara resmi agar di lapangan tidak ada persoalan dalam pelaksanaan, kami kira ini lebih bagus," kata Syamsul.

Dalam seminar terbatas tersebut dipaparkan pemberdayaan koperasi agar dapat bersinergi dengan BUMDES oleh Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta, Grand Disain Pengembangan BUMDES dan kerja sama antara BUMDES, serta "Best Practice" Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sanama Andi Isvandiar Muluk.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gojek Beri Pelatihan UMKM Untuk Pahami Tren Bisnis Selama Ramadan 2021

22 April 2021

Gojek Beri Pelatihan UMKM Untuk Pahami Tren Bisnis Selama Ramadan 2021

Gojek menghadirkan Akademi Mitra Usaha (KAMUS) dan tren bisnis menarik selama Ramadhan yang ditujukan untuk pelaku UMKM


Tren Co-Living Space, Tempat Hunian Sekaligus Area Kerja Anda

6 April 2018

Dua anggota WeWork bermain pingpong di depan area laundry umum di gedung WeLive, Manhattan. Caitlin Ochs / Bloomberg
Tren Co-Living Space, Tempat Hunian Sekaligus Area Kerja Anda

Menjamurnya co-working space saat ini menjadi sebuah tren tempat para pengusaha berkumpul. Namun sekarang sudah ada tempat tinggal dengan rekan kerja.


Ruben Onsu Buka Restoran Geprek Bensu Kedua di Bali

22 Januari 2018

Ruben Onsu. TEMPO/Agung Pambudhy
Ruben Onsu Buka Restoran Geprek Bensu Kedua di Bali

Restoran Geprek Bensu kedua di Bali menjadi cabang yang ke-60 di Indonesia.


Mau Bisnis Tambah Lancar? Kampus Shopee Kembali Digelar

16 Januari 2018

Ilustrasi bisnis titip menitip. Insideretail.ph
Mau Bisnis Tambah Lancar? Kampus Shopee Kembali Digelar

Mahir dalam bisnis kini tak perlu sulit lagi. Ada Roadshow Kampus Shopee. Tahun ini akan menjangkau lebih dari 30 kota di Indonesia.


Icing ala Korea, Rahasia Legit Bisnis Bolu

8 November 2017

Kue Korea (Bisnis.com)
Icing ala Korea, Rahasia Legit Bisnis Bolu

Cake dengan dekorasi icing yang artistik jauh lebih menggugah selera, meskipun pada kenyataannyaicing seringkali disisihkan atau tidak dikonsumsi.


Muhammadiyah Jajaki Pendirian Holding Company Bisnis Usaha

13 September 2017

Warga memilih gantungan kunci bergambar logo Muhammadiyah yang di jual di Bazar Muktamar Muhammadiyah di Kawasan Mounmen Mandala Makassar, 2 Agustus 2015. Pernak-pernik yang dijual yakni kaos, Pin, Gantungan kunci, mug, dan berbagai produk kerajinan tangan lainnya. TEMPO/Hariandi Hafid
Muhammadiyah Jajaki Pendirian Holding Company Bisnis Usaha

Muhammadiyah tengah menjajaki pendirian holding yang akan memayungi semua unit bisnis usaha yang sudah berjalan.


Mau Buka Bisnis Baru? Contoh Baim Wong yang Belajar dari Medsos  

2 September 2017

Aktor Baim Wong saat menghadiri premier film
Mau Buka Bisnis Baru? Contoh Baim Wong yang Belajar dari Medsos  

Baim Wong (35) tak mau hanyut dalam tren seleb yang berbisnis oleh-oleh
kekinian di sejumlah kota. Baim belajar bikin siomay


Dimas Seto Terjun ke Bisnis Kuliner, Begini Siasat Suksesnya

3 Agustus 2017

Dhini Aminarti dan suaminya, Dimas Seto. Instagram.com
Dimas Seto Terjun ke Bisnis Kuliner, Begini Siasat Suksesnya

Bisnis kuliner oleh-oleh kekinian milik artis kian menjamur. Dimas Seto mengaku tidak takut dengan persaingan bisnis.


Bisnis Menjanjikan, Martha Tilaar Wadahi Penata Rias Artis

21 Juli 2017

Wulan Martha Tilaar. Tempo/Hadriany Puji
Bisnis Menjanjikan, Martha Tilaar Wadahi Penata Rias Artis

PAC MUAster menjadi satu society khusus bagi para profesional penata rias artis


Mau Bisnis Sosial? Intip Trik Nila Tanzil Bikin Travel Sparks

17 Juli 2017

Ilustrasi kegiatan voluntourism, bersama Nila Tanzil dan penari Caci Dance. Travelsparks.co
Mau Bisnis Sosial? Intip Trik Nila Tanzil Bikin Travel Sparks

Keinginan Nila Tanzil menyediakan akses buku bagi anak Indonesia Timur melahirnya bisnis sosial Travel Sparks tahun 2014. Apa kuncinya biar happy?