TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan belum ada insentif khusus yang diberikan untuk industri kreatif layanan keuangan berbasis teknologi informasi (financial technology atau fintech). "Baru sebatas apresiasi. Tapi, kalau ada masukan, kita terbuka," katanya di Jakarta, Kamis, 10 November 2016.
Menurut Muliaman, OJK belum merampungkan regulasi yang akan mengatur fintech. Regulasi ini disiapkan untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan industri fintech. "Saya janji akhir Desember ini aturannya sudah selesai," ucapnya.
Muliaman menambahkan, OJK tidak ingin buru-buru, harus dicari formula yang tepat agar regulasi ini bisa membantu fintech, jangan sampai overkill. Ia mengakui saat ini OJK sedang belajar penerapan regulasi fintech dari negara-negara lain, seperti Singapura, Australia, dan Cina.
Baca: Trump Terpilih, Perdagangan AS Akan Lebih Proteksionis
Dalam kesempatan yang sama, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai respons OJK sejauh ini sudah cukup baik. "Sejauh ini tidak ada saya dengar protes terhadap OJK selaku regulator. Artinya, OJK sudah sangat baik dalam merespons perkembangan fintech," tuturnya.
Menurut Chatib, fintech memang harus didukung secara maksimal. Tidak ada saat ini cara lain untuk meningkatkan inklusi keuangan selain fintech. "Namun prinsip kehati-hatian harus tetap ada."
FAJAR PEBRIANTO | SETIAWAN ADIWIJAYA